Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darmin Nasution: Nanti Saja di Pengadilan

Kompas.com - 01/10/2013, 16:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih lima jam sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Selasa (1/10/2013). Seusai diperiksa, Darmin mengaku diperiksa seputar apa yang pernah dia sampaikan dalam rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang dia ikuti sekitar November 2008. Rapat tersebut membahas upaya penyelematan Bank Century, termasuk penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Saya melengkapi kesaksian, topiknya pasti kalian sudah tahu, soal pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik sebagai saksi untuk Pak Budi Mulya. Dulu sebenarnya ucapannya sudah disampaikan pada rapat-rapat dulu, tapi kan harus dibuat jadi kesaksian, saya harus ucapkan lagi,” kata Darmin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Saat rapat KSSK berlangsung sekitar November 2008, Darmin menjabat komisaris Lembaga Penjamin Simpanan sekaligus Direktur Jenderal Pajak. Namun, Darmin enggan mengungkapkan detil yang dia sampaikan dalam rapat KSSK tersebut. Dia lantas mengatakan akan menyampaikan hal tersebut pada persidangan nantinya.

“Ya nanti itu di pengadilan saja deh,” ujar Darmin.

Demikian pula saat ditanya pendapatnya mengenai penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. “Di pengadilan saja,” kata Darmin, kemudian masuk ke mobil yang menjemputnya.

KPK memeriksa Darmin sebagai saksi karena dia dianggap tahu seputar kasus dugaan korupsi terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pemeriksaan Darmin hari ini merupakan yang kedua kalinya.

Darmin pertama kali diperiksa KPK dalam kasus Century pada 29 Agustus 2013. Saat diperiksa panitia khusus (pansus) Angket Bank Century dua tahun lalu, Darmin mengatakan, saat rapat KSSK 20 November 2008, awalnya dia tidak setuju Bank Century disebut bank gagal yang memiliki dampak sistemik.

Namun, penjelasan Gubernur BI saat itu, Boediono, menjelaskan bahwa bukan Bank Century yang sistemik, melainkan sektor perbankannya yang sistemik. Darmin mengatakan bahwa rapat KSSK menjelaskan mengenai kondisi makro yang terjadi pemburukan, ketika itu kurs rupiah merosot, cadangan devisa turun, hasil "stress test" perbankan juga sudah menunjukkan pemburukan yang memuncak akibat krisis global.

Darmin menjelaskan, saat itu Boediono memaparkan logika bahwa seyogyanya lebih baik mengambil posisi aman.

KPK secara resmi menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus Century. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukan Budi saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com