"Seluruh keberatan tim terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Majelis hakim berpendapat surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik dakwaan primer dan subsidair telah pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP sehingga seluruh dakwaan sah dan dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (1/10/2013).
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum telah cermat dan jelas dengan mencantumkan waktu dan tempat perkara. Kemudian, dalam keberatan Budi terkait penyidikan perkara yang pernah ditangani Polri dan KPK, hakim menilai tidak ada penyidikan ganda. Menurut majelis hakim, pengambil alihan penyidikan simulator telah sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menimbang dalam penyidikan Budi Susanto tidak ada penyidikan ganda karena jelas penyidik Polri telah menyerahkan sepenuhnya ke KPK. Maka, keberatan tim terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," terang hakim anggota Anwar.
Sementara itu, hakim tidak mempertimbangkan keberatan Budi lainnya karena dianggap tidak termasuk materi keberatan.
Dengan demikian, sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Korps Lalu Lintas Polri dengan terdakwa Budi Susanto tetap dilanjutkan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan, Selasa (8/10/2013).
JPU KPK akan menghadirkan saksi-saksi. Budi adalah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan alat driving simulator SIM di Korlantas Polri. Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar.
Dia juga dianggap telah memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar. Kemudian telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830. Miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.