Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semester I, BPK Temukan 13.969 Kasus dengan Kerugian Rp 56 Triliun

Kompas.com - 01/10/2013, 12:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan belasan ribu kasus kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 56 triliun. Hal itu diungkapkan Ketua BPK Hadi Purnomo saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester I (IHPS) kepada DPR dalam rapat paripurna, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Hadi menyampaikan, pada semester I 2013, BPK memprioritaskan pemeriksaannya pada pemeriksaan keuangan, yakni Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan laporan keuangan badan lainnya, termasuk Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Ada pun alasan BPK memprioritaskan pemeriksaan keuangan itu karena bersifat mandatory audit yang harus dilaksanakan BPK. Prioritas pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut dilaksanakan tanpa mengurangi program-program pemeriksaan lain yang telah direncanakan, yaitu pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

"Ini merupakan ikhtisar dari pemeriksaan atas 597 objek pemeriksaan yang dilakukan di lingkungan pemerintah pusat, daerah, dan BUMN, BUMD, serta lembaga lain yang mengelola keuangan negara. Berdasarkan jenisnya, sebanyak 519 merupakan objek pemeriksaan keuangan, 9 objek pemeriksaan kinerja, dan 69 objek PDTT," kata Hadi.

IHPS I Tahun 2013, kata Hadi, mengungkap sebanyak 13.969 kasus kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 56,98 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.589 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial yang berpotensi merugikan negara dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 10.74 triliun.

Ada pun sebanyak 5.474 kasus merupakan kelemahan sistem pengendalian internal, sebanyak 2.854 kasus penyimpangan administrasi dan pemborosan, dan ketidakefektifan sebesar Rp 46,24 triliun. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar dilakukan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah atau kepada perusahaan negara/daerah. Selain itu, BPK juga merekomendasikan perbaikan sistem pengendalian internal atau tindakan administratif.

"Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara/daerah senilai Rp 372,40 miliar," ujar Hadi.

BPK melakukan menyerahkan IHPS dan laporan hasil pemeriksaan Semester I Tahun 2013 kepada DPR untuk memenuhi mandat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyerahan IHPS kepada rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR bertujuan untuk memberikan informasi menyeluruh mengenai hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kurun waktu satu semester.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com