Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: KPU, Terbitkan Juknis Zonasi Kampanye!

Kompas.com - 30/09/2013, 17:03 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak berdaya menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan PKPU 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif. Pasalnya, sebagian besar daerah belum menetapkan zonasi kampanye.

Untuk itu, Bawaslu meminta KPU segera menerbitkan petunjuk teknis penetapan zonasi kampanye. "Banyak daerah yang KPU daerah dan pemerintah daerahnya belum menetapkan zonasi kampanye pemilu. Temuan kami di lapangan karena tidak ada petunjuk teknis soal itu. Kami akan mendorong KPU di daerah dan pemda untuk segera menetapkan zonasi kampanye. Kepada KPU di pusat, segerakan juknis," tegas anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/9/2013).

Daniel menyatakan tidak tahu apakah penetapan zonasi kampanye tersebut harus dipandu berdasarkan juknis dari KPU atau daerah dapat menetapkannya tanpa pentunjuk KPU. Namun, ujarnya, mengingat banyak daerah yang belum menetapkan zonasi kampanye, KPU seharusnya menerbitkan saja juknis yang dimaksud. Ia menyesalkan lambannya implementasi PKPU Kampanye karena memang belum ada penetapan zonasi itu.

Daniel memprediksi, penertiban alat peraga kampanye yang melanggar regulasi baru efektif dilakukan pada satu bulan ke depan. "Bisa satu bulan lagi masa transisinya," tukas Daniel.

Dia juga mengkritik perencanaan pengaturan kelemahan tata cara kampanye oleh KPU. Menurutnya, KPU berniat baik ketika membatasi penggunaan peraga kampanye, baik oleh calon anggota legislatif (caleg) maupun oleh parpol. Tetapi, kata dia, dalam implementasinya, KPU tidak sigap mengingat peraturan tersebut tidak dapat dieksekusi.

Daniel mengungkapkan, hingga hari ketiga waktu penertiban peraga kampanye, baru Jawa Timur saja dari 33 provinsi di seluruh Indonesia yang sudah menetapkan zonasi kampanye. "Laporan yang kami terima sampai saat ini, baru Jawa Timur saja yang sudah menetapkan zonasi kampanye. Jadi, mungkin baru provinsi itu saja yang sudah mulai menertibkan peraga kampanye yang melanggar," ungkapnya.

Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan zonasi karena adanya inisiasi dari KPU setempat untuk menggelar pertemuan dengan pemda yang bersangkutan. "Itu pun kami lihat karena ada inisiasi dari KPU setempat atau memang sudah menjadi kebiasaan penyelenggaraan pemilu di sana bahwa dalam pelaksanaan kampanye pemilu harus ditetapkan zonasi penempatan peraga kampanye," jelas Daniel.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com