Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Robert Akan Serahkan Bukti Kejanggalan "Bailout" Bank Century

Kompas.com - 30/09/2013, 14:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Century Mega Investindo, Robert Tantular, mengaku akan menyerahkan bukti terkait penyelewengan Bank Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Robert akan mengungkapkan bukti bahwa Bank Century sengaja dikolapskan oleh invisible hand.

"Kita hari ini akan menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik KPK, nanti Pak Robert yang akan serahkan," kata pengacara Robert, Andi Simangungsong, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/9/2013), saat mendampingi kliennya diperiksa.

Robert diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Saat memenuhi panggilan KPK, dia tampak membawa tas. Lebih jauh, Andi mengungkapkan, bukti yang akan diserahkan kliennya kepada penyidik KPK antara lain surat pernyataan dari manajemen Bank Century sekitar Oktober 2008.

Dalam surat tersebut, katanya, pihak manajemen menyatakan bahwa dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan Bank Century hanya Rp 1 triliun.

"Ada yang mengatakan Rp 1 triliun itu hanya untuk surat berharga bodong, dan lain-lain, itu keliru. Di sini terlihat bahwa manajemen Bank Century menyatakan dana Rp 1 triliun dibutuhkan karena ada kesulitan dana likuiditas dari Bank Century pada saat itu yang kena imbas krisis ekonomi global 2008," papar Andi.

Kepada KPK pula, Robert menurut Andi akan menyerahkan nota kesepakatan dari Grup Sinar Mas yang menunjukkan adanya niatan Sinar Mas untuk mengambil alih Bank Century sekitar 16 November 2008. Seandainya pengambilalihan Century oleh Sinar Mas ini berjalan tuntas, kata Andi, maka negara tidak perlu menggelontorkan dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Century.

"Biarlah menjadi urusan antara swasta dan swasta, dan penyelamatan dilakukan dengan uang swasta sendiri, dalam hal ini Sinar Mas," ujarnya.

Namun, menurut Andi, di saat Sinar Mas sedang dalam proses pengambilalihan 70 persen saham Bank Century, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada tanggal 21 November 2008 mengumumkan bahwa Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selanjutnya, penggelontoran Rp 6,7 triliun pun berlangsung.

"Padahal, seandainya pemerintah memberikan kesempatan kepada Sinar Mas untuk mengambil alih Bank Century sebanyak 70 persen saham, maka Rp 6,7 triliun tidak perlu digelontorkan oleh pemerintah," ujarnya.

Bukti selanjutnya, kata Andi, surat pernyataan pemegang saham Century yang intinya menyatakan bahwa para pemegang saham, termasuk Robert, telah bersedia ikut rekapitalisasi Bank Century, tetapi tidak diizinkan sehingga tidak ditindaklanjuti.

"Intinya adalah pada saat dinyatakan bahwa Bank Century akhirnya diambil alih oleh LPS, pada saat itu sebenarnya ada hak dari Pak Robert untuk ikut menyetorkan setidaknya 20 persen dari dana yang betul-betul dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyelamatkan Century," katanya.

Padahal, lanjut Andi, jika saat itu pemerintah menghormati hak Robert untuk menyetorkan dana ke Bank Century, maka setidaknya pemerintah tidak sendirian menanggung biaya penyelamatan bank tersebut.

"Maka tidak perlu seluruhnya Rp 6,7 triliun itu dikeluarkan negara via LPS. Sebanyak 20 persen setidaknya bisa ditanggung oleh Pak Robert Tantular, baik biaya sendiri dengan dananya, maupun dengan investor lain yang bersedia untuk menanggulangi dana 20 persen itu. Jadi tidak perlu sampai Rp 6,7 triliun," kata Andi.

Dia juga menyerahkan bukti penggunaan dana bailout Rp 6,7 triliun. Dari dana tersebut, menurut Andi, sebagian besar atau sekitar Rp 2,2 triliun digunakan untuk didiamkan di Bank Indonesia dan dalam surat utang negara (SUN).

"Di sini terlihat ada lebih dari Rp 2,2 triliun dana Bank Century ditempatkan di BI. Untuk apa kalau perlu Rp 6,7 triliun, tapi Rp 2,2 triliun ditempatkan kembali ke BI. Itu menjadi tanda tanya besar dalam perkara ini," ucap Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com