"Saya ingat, terdakwa telepon saya terkait itu. Dia minta tolong untuk disambungkan ke direksi PT Jasa Marga," terang Rama.
"Tapi saya tidak punya koneksi apapun dengan Jasa Marga sehingga saya tidak bisa meresponnya," ujar Rama.
Rama mengaku mengenal Fathanah dari mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Saat itu, Rama mengenal Fathanah sebagai pengusaha yang dekat dengan Luthfi. Namun Rama sendiri tidak mengetahui persis bidang usaha Fathanah.
Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.