Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKR Aceh diusulkan Jadi Lembaga Permanen

Kompas.com - 27/09/2013, 19:59 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – DPR Aceh mengusulkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dijadikan sebagai lembaga yang permanen. Tujuannya, agar lembaga itu tetap dapat memastikan dugaan pelanggaran HAM di Aceh pada pada masa pemberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) dan kasus lainnya diungkap dan hak-hak korban dan keluarganya diberikan.

“Ada ide, menjadikan KKR Aceh sebagai lembaga yang permanen. Itu yang masih menjadi pembahasan dalam Rancangan Qanun tentang KKR Aceh,” ujar Wakil Ketua DPRA Nurzahri, Jumat (27/9/2013) di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta.

Ia mengatakan, upaya pengungkapan dugaan pelanggaran berat di Aceh sejak 1989 hingga 1999 bukanlah upaya yang mudah. Dikatakannya, bisa jadi prosesnya memakan waktu hingga lima bahkan 10 tahun. Karena itu, dia mengusulkan agar KKR Aceh dijadikan lembaga permanen agar dapat memastikan rekomendasi yang dikeluarkan komisi itu dijalani oleh penegak hukum, yaitu kejaksaan dan kepolisian.

Dia mengatakan, salah satu kelemahan KKR Aceh adalah hanya memberikan rekomendasi kepada penegak hukum. Penyelidikan dan penuntutan, tuturnya, hanya dilakukan oleh penegak hukum. Tetapi dia, memastikan, Qanun KKR Aceh memerintahkan rekomendasi yang diberikan KKR Aceh bersifat mengikat dan harus dijalankan.

Nurzahri menjanjikan Rancangan Qanun KKR Aceh akan selesai dan disahkan Desember 2013 mendatang. “Semula kami ingin mengesahkannya pada Oktober ini, tapi kemudian ada permintaan dari masyarakat korban yang ingin memastikan saran dan masukan mereka dimasukkan dalam qanun. Semoga Desember disahkan," terangnya.

Dia mengungkapkan, hingga pembahasan terakhir rancangan peraturan daerah tersebut pada Rabu (18/9/2013) lalu, sudah 90 persen materi regulasi dibahas dan disetujui. Ia mengutarakan, hampir 60 persen dari seluruh masukan masyarakat yang merupakan keluarga korban dan korban pelanggaran HAM di Aceh atas rancangan qanun itu berubah.

Dikatakannya, ada masukan dari anggota DPRA agar KKR dijadikan sebagai lembaga yang permanen. Dengan demikian, ujar dia, penegakan hukum tetap dapat dikawal meski rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan meski sudah beberapa tahun disampaikan.

Hal lain yang diatur dalam regulasi itu, ungkapnya, KKR akan diberi wewenang untuk menjalin kerja sama dengan lembaga di tingkat nasional seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Nasional HAM. Tujuannya, jelas Nurzahri, agar rekonsiliasi dan penegakan hukum dapat dilakukan terhadap orang atau lembaga yang berada di luar wilayah yurisdiksi KKR Aceh.

KKR Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helzinki 2005. UU Pemerintahan Aceh sebenarnya memerintahkan KKR Aceh dibentuk paling lama satu tahun setelah UU disahkan atau pada 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com