Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Aceh: Pusat Kerap Ganggu Pembentukan KKR Aceh

Kompas.com - 27/09/2013, 18:41 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – DPR Aceh mengaku kerap merasa terganggu oleh kebijakan dan pernyataan pemerintah, TNI, dan Polri, selama pembahasan Rancangan Qanun tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Meski demikian, DPRA tidak menganggap pernyataan dan kebijakan itu merupakan upaya penjegalan pembentukan KKR Aceh.

“Dari proses awal kami membuat dan membahas qanun ini, terasa juga ada beberapa kebijakan atau pernyataan dari pemerintah pusat yang sedikit menganggu,” ujar anggota Komisi A DPRA Nurzahri, Jumat (27/9/2013) di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta.

Ia mengungkapkan, bentuk gangguan yang diterima, misalnya, pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di hadapan DPR pada 16 Agustus 2013 lalu. Saat itu, katanya, Presiden menyatakan pemerintah akan melakukan tindakan apa pun untuk mempertahankan keutuhan NKRI, termasuk di Aceh.

“Pernyataan ini sama persis seperti pernyataan dia saat menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dan tidak lama setelah mengeluarkan pernyataan itu pada 2003, diterapkan darurat militer di Aceh,” terang Nurzahri.

Pernyataan tersebut dikeluarkan Presiden ketika polemik lambang dan bendera Aceh masih memanas dan akhirnya diputuskan, masa klarifikasi Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh itu diperpanjang hingg Oktober 2013.

Menurutnya, lembaga lain yang juga mengeluarkan pernyataan yang menganggu kerjanya menyusun peraturan daerah itu adalah TNI dan Polri. Dua institusi itu, tutur dia, kerap memberikan pernyataan yang menurutnya provokatif. “Misalnya, jangan lagi ungkit-ungkit konflik di Aceh,” katanya.

Sedangkan, dalam hal kebijakan, TNI membentuk tiga batalyon raider baru yang salah satunya ditempatkan di Aceh, yaitu Batalyon 111 Kodam Iskandar Muda. Batalyon raider adalah kesatuan anti-gerilya. Nurzahri mengaku mengetahui batalyon tersebut ditugaskan di Rancuog, Aceh Utara. Tempat tersebut, ujar dia, merupakan salah satu lokasi terjadi pelanggaran HAM berat di Aceh.

“Yang saya tahu, salah satunya adalah di lokasi pelanggaran HAM yaitu di Rancong. Pernah terjadi penyiksaan yang sangat hebat di sana. Salah satu korbannya adalah Ketua Komisi A DPRA (Abdullah Saleh),” katanya.

Dia mengatakan, TNI mungkin bertujuan mengamankan lokasi di mana batalyon raider ditugaskan. Tetapi, kata Nurzahri, akan sulit bagi KKR untuk menginvestigasi kasus pelanggaran HAM di lokasi tersebut.

“Akan sulit bagi KKR untuk menginvestigasi kasus-kasus yang terjadi di Rancong, karena sudah ada batalyon,” tutur dia.

Meski demikian, ia berupaya berpikir positif, bahwa tidak ada upaya penjegalan pembentukan KKR Aceh yang berwenang mengungkapkan pelanggaran HAM dan melakukan rekonsiliasi dengan korban dan keluarrga korban.

“Sampai hari ini kami masih berpikir positif, bahwa tidak ada penjegalan,” katanya.

KKR Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helzinki 2005. UU Pemerintahan Aceh sebenarnya memerintahkan KKR Aceh dibentuk paling lama satu tahun setelah UU disahkan atau pada 2007. DPRA berjanji, Desember 2013, Qanun KKR Aceh akan disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com