“Olly itu banyak menerima barang dari Adhi Karya terkait proyek Hambalang,” kata Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (27/9/2013) seusai menjalani pemeriksaan.
Nazaruddin dimintai komentar wartawan seputar penggeledahan KPK di rumah Olly di Minahasa Utara, Sulawesi Utara yang berlangsung pada Rabu (25/9/2013). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita satu set furnitur mewah yang nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Nazaruddin juga mengungkapkan bahwa Olly selama ini dilindungi kekuasaan yang lebih besar, yakni wakil ketua DPR. Namun, Nazaruddin yang juga pernah menjadi anggota DPR ini tidak menyebutkan nama wakil ketua DPR yang dimaksudnya itu.
“Olly banyak yang back up, banyak kekuasaan di belakangnya untuk mengamankan Olly,” ujarnya.
Selain itu, Nazaruddin menuding Olly menerima uang dari proyek Hambalang yang nilainya Rp 7,5 miliar dan Rp 5 miliar. Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai penerimaan uang tersebut.
Dia hanya menjawab bahwa Olly menerima uang dari Machfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras), pengusaha Paul Nelwan, serta Mindo Rosalina Manulang (mantan anak buah Nazaruddin). Menurut Nazaruddin, Olly yang ketika itu menjadi pimpinan Badan Angggaran DPR berperan dalam mengatur agar anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga itu digolkan.
“Perannya Olly di Hambalang yang atur semua anggaran supaya anggaran itu diturunkan,” kata Nazaruddin.
Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, KPK pernah memeriksa Olly sebagai saksi. Seusai pemeriksaan beberapa waktu lalu, Olly membantah tudingan Nazaruddin yang mengatakan bahwa semua pimpinan Banggar DPR, termasuk dirinya, menerima uang proyek Hambalang.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.