"Kami tidak ada urusan dengan Hotman dan istri Ruhut," ujar Syarifudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Sudding merupakan salah satu anggota komisi yang paling keras menolak penunjukan Ruhut sebagai Ketua Komisi III. Salah satu persoalan yang diangkat adalah masalah rumah tangganya yang dianggap belum selesai.
"Bukan kami yang menggandeng, kok, dibilang menggandeng, sih. Mereka, kan, masyarakat yang lapor ke Komisi III. Masa kita mau halang-halangi," tukas Syarifudin.
Anna pernah mengadukan Ruhut ke Bareskrim Polri pada 2011 lalu dan membuat laporan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 279 KUHP tentang menghilangkan status perkawinan, Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dan Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang perkawinan.
Anna membuat laporan lantaran Ruhut tak lagi memperhatikan anaknya, Christian Husen Sitompul (20). Selama 3,5 tahun, Ruhut tak menemui Christian. Alasan lain, Ruhut menikah kembali dengan Diana Leovita (30) dan tak mengakui pernikahan dengan Anna.
Anna membuat laporan dengan melampirkan bukti surat keterangan belum pernah menikah yang dibuat Ruhut pada 6 Mei 2008; surat keterangan belum pernah nikah yang dikeluarkan Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat; sertifikat menikah di Australia; kartu tanda penduduk Ruhut dengan status sudah menikah; foto-foto; dan bukti lainnya.
Tak hanya itu, Hotman juga pernah mendampingi Anna mengadukan Ruhut ke Badan Kehormatan DPR. Akhirnya, BK sempat memberikan sanksi larangan bicara untuk anggota Komisi III DPR tersebut. Kasus rumah tangga Ruhut kembali diangkat ke permukaan menyusul banyaknya penolakan dari sejumlah anggota Komisi III atas putusan Fraksi Demokrat yang menunjuk Ruhut sebagai Ketua Komisi III menggantikan Gede Pasek Suardika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.