"Aneh juga ya, positif narkoba, tapi enggak ada barang bukti. Apakah yang bersangkutan pecandu, kok harus direhabilitasi," kata Hamidah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2013).
Ia mengatakan, seharusnya penyidik melakukan penyelidikan terlebih dulu sebelum memastikan Kombes S tidak memiliki narkoba. Hamidah mengatakan, ada kemungkinan narkoba tersebut disembunyikan di tempat lain.
Penyelidikan itu, menurutnya, dapat dilakukan dengan cara memeriksa teman wanita yang dikabarkan sedang bersama Kombes S, ketika anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengamankannya di salah satu kamar hotel bintang tiga, di kawasan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Selasa (17/9/2013) lalu.
"Mungkin saksi itu mengetahui (keberadaan) barbuk (barang bukti) tersebut. Jangan langsung 'divonis' bukan kejahatan, tanpa proses pemeriksaan yang dalam," kata Hamidah.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menyatakan, anggota kepolisian yang diduga terlibat kasus narkoba, Kombes S, hanyalah seorang penyalah guna sabu sehingga perlu direhabilitasi.
"Penyalahgunaan narkoba bisa dibuktikan dengan hasil tes urine yang positif mengonsumsi sabu, tapi (saat ditangkap) tidak ditemukan narkoba. Jadi dia hanya penyalah guna narkoba. Hukumannya rehabilitasi," katanya, di Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Menurut Ronny, berdasarkan hasil tes urine, yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba, maka ada kemungkinan Kombes S direhabilitasi.
"Kalau dia memang perlu direhabilitasi, harus direhabilitasi. Pernah dilakukan di Polda Aceh, Polda Sumatera Selatan. Pasti dilaksanakan rehabilitasi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.