Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BW: Bocornya Penggeledahan Olly Jadi Pembelajaran Revisi KUHAP

Kompas.com - 26/09/2013, 08:18 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai, bocornya rencana penggeledahan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey menjadi pembelajaran penting dalam menyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berkaitan dengan izin yang harus didapat penegak hukum sebelum melalukan upaya paksa, termasuk izin penyadapan.

Dalam RUU KUHAP yang telah diparaf Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief, disebutkan bahwa proses penyadapan harus seizin Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

"Kasus pembocoran di atas menjadi pembelajaran yang sangat penting sekali dalam kaitannya dengan penyusunan revisi KUHAP, khususnya soal aturan perizinan untuk melakukan upaya paksa, termasuk izin penyadapan," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (26/9/2013).

Menurut Bambang, aturan yang mengharuskan KPK mendapatkan izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebelum melakukan penyadapan tersebut bisa menjadi sinyal bagi kematian pemberantasan korupsi mengingat rendahnya integritas dan profesionalitas penegak hukum seperti yang tergambar dalam kasus bocornya rencana penggeledahan Olly.

"Kalau kualitas integritas dan profesionalitas penegak hukum seperti dalam kasus dibocorkannya informasi dan surat yang masih bersifat rahasia atas izin penyadapan maka itu dapat jadi sinyal lonceng kematian upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Seperti diketahui, rencana penggeledahan rumah Olly di Manado bocor sebelum penggeledahan dilakukan. Ini merupakan kebocoran rencana penggeledahan yang pertama kalinya bagi KPK. Surat permintaan izin yang dikirimkan KPK kepada Pengadilan Tipikor Manado untuk menggeledah rumah Olly beredar salinannya di media massa pada Selasa (24/9/2013). KPK pun belum jadi menggeledah rumah Olly tersebut hingga hari ini.

Sebagai tindaklanjutnya, tim penyidik KPK bergerak ke Manado untuk berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk memperjelas insiden bocornya rencana penggeledahan tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya berkoordinasi mencari siapa sebenarnya pembocor surat permintaan izin tersebut, serta motif pelaku pembocoran. Johan mengatakan, pembocoran rencana ini menghambat penggeledahan KPK yang merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana Hambalang. Adapun, pelaku pembocoran, menurut Johan, bisa saja dipidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com