Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Jadi Capres, Jokowi Harus Izin SBY

Kompas.com - 25/09/2013, 19:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden diperkirakan tidak berubah setelah mayoritas fraksi menolak adanya revisi. Jika tidak diubah,  undang-undang itu tidak hanya mengatur ambang batas suara dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga persyaratan kepala daerah yang hendak maju sebagai capres.

Seorang kepala daerah yang akan maju sebagai capres harus mendapatkan izin dari presiden. Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Arief Wibowo, menuturkan, pada pembahasan awal, fraksinya setuju agar UU Pilpres direvisi. Salah satu yang menjadi alasannya adalah pasal tentang persyaratan kepala daerah yang hendak maju sebagai capres.

"Ini salah satu yang kami persoalkan. Usulan awal kami tanpa harus izin presiden, sejauh dia berasal dari partai politik dan memang diajukan oleh partainya," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Rabu (25/9/2013).

Saat ini, calon kuat presiden dari PDI-P adalah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Jika nantinya UU Pilpres batal direvisi,  Jokowi harus meminta izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Arief menuturkan, fraksinya pernah mengajukan adanya tambahan sub-ayat dalam aturan itu. Namun, kemudian pembahasan RUU Pilpres lebih fokus pada presidential threshold yang akhirnya menyebabkan pembahasan menemui jalan buntu.

PDI-P lalu memutuskan UU Pilpres tidak perlu diubah karena pembahasan tidak lagi produktif akibat isu presidential threshold. Adapun di dalam UU No 42/2008 tentang Pilpres, persyaratan kepala daerah yang maju sebagai capres diatur dalam pasal 7.

Berikut kutipan isi pasal itu:
Pasal 7
(1)
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2)
Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com