Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasek Dukung KPK Pidanakan Pembocor Surat Olly

Kompas.com - 25/09/2013, 19:20 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika, mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memidanakan pelaku pembocor surat permohonan penggeledahan rumah bendahara umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey.

"Katanya mau dilaporin pidana. Setuju saya dukung," ujar Pasek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan, KPK seharusnya juga mempidanakan dua kasus sebelumnya yang terkait dengan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum dan dugaan sprindik palsu Menteri ESDM Jero Wacik dan bupati Bogor, Rachmat Yasin.

"Kalau mau lapor, lapor juga dong dugaan sprindik palsu. Orang yang disebut sudah menjadi korban. Itu kan palsu. Terus yang bocor sprindik AU, itu pidana juga," katanya.

Ia juga menilai fungsi pengawasan internal di KPK tidak berjalan. Menurut Pasek, tugas para pimpinan KPK tidak hanya memimpin, mendidik, tetapi juga mengawasi. "Dulu enggak pernah ada kejadian (bocornya surat dari internal KPK). Itu artinya tidak steril lagi," ucapnya.

Sebelumnya, KPK berencana menggeledah rumah Olly di Manado, salah satunya yang beralamat di Jalan Manibang, Kelurahan Malalayang, Kota Manado. Namun, rencana penggeledahan itu bocor sejak Senin (23/9/2013) malam.

Surat permintaan izin untuk menggeledah rumah Olly yang disampaikan KPK kepada Pengadilan Tipikor Manado beredar di media sejak Selasa (24/9/2013). Sejak Rabu (25/9/2013) pagi pukul 09.00 WITA, petugas KPK menggeledah rumah Olly hingga pukul 14.00 WITA. Penggeledahan tersebut dilakukan karena KPK menduga ada jejak-jejak tersangka di rumah Olly.

Adapun tersangka yang dimaksud adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pembocoran ini menghambat proses penggeledahan KPK. Pelaku pembocorannya pun, menurut Johan, bisa saja dipidana. Adapun, Olly berstatus sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Dia pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

Seusai diperiksa sebagai saksi, Olly membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang mengatakan dia menerima uang dari proyek Hambalang. Saat proyek Hambalang dibahas di DPR, Olly menjadi pimpinan Badan Anggaran DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com