Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Fraksi "Keukeuh" Minta UU Pilpres Diubah

Kompas.com - 25/09/2013, 15:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggelar rapat pleno, Rabu (25/9/2013), untuk mengambil keputusan tentang perlu atau tidaknya Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden diubah. Empat dari sembilan fraksi yang ada tak merubah sikapnya dan tetap meminta agar Undang-undang itu segera direvisi.

Empat fraksi pendukung perubahan UU Pilpres yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Fraksi PKS menyampaikan bahwa UU Pilpres perlu diubah untuk menyesuaikan perubahan yang sudah terlebih dulu terjadi pada Undang-undang Pemilu, Undang-undang Partai Politik, dan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, fraksi ini juga meminta dibukanya kesempatan besar terkait calon presiden. Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan adanya pasal tentang presidential threshold (PT) hanya akan menyempitkan peluang adanya banyak calon presiden.

“Bangsa ini tidak punya keleuasaan untuk memilih pemimpin yang terbaik. Karena itu, mari kita berikan kesempatan anak-anak bangsa terbaik bisa muncul dan dipilih masyarakat,” ujar Bukhori saat membacakan pandangan fraksi.

Selain itu, Fraksi PKS juga beralasan, waktu yang tersedia hingga tahun 2014 mendatang masih cukup untuk melakukan perubahan. Sementara, Fraksi PPP meminta agar pasal tentang presidential threshold dihapuskan. PPP meminta agar tidak ada batasan suara atau pun kursi bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakilnya.

Dalam UU Pilpres, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki suara nasional 25 persen atau perolehan kursi di DPR sebesar 20 persen.

“Di dalam UUD 1945, tidak ada syarat presidential threshold. Menurut kami, syarat yang mencantumkan PT ini inkonstitusional. Maka kalau UU Pilpres ini mau taat konstitusi, seharusnya zero PT,” kata anggota Baleg dari Fraksi PPP, Ahmad Yani.

Fraksi PPP juga mengusulkan perlunya klausul pengaturan rangkap jabatan bagi calon presiden. Sedangkan fraksi Partai Gerindra meminta agar presidential treshold disamakan dengan parliamentary treshold sebesar 3,5 persen. Menurut Gerindra, PT yang diatur dalam UU Pilpres saat bersemangat untuk membatasi calon-calon presiden yang ada. Gerindra juga mengusulkan agar hasil pandangan fraksi dalam rapat pleno Baleg kali ini disampaikan di paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com