“Tidak ada proses integrasi," kecam Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, usai rapat tertutup antara DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu, Rabu (25/9/2013) di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat. Padahal, ujar dia, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif sudah memerintahkan pemutakhiran data pemilih oleh KPU dilakukan dengan diintegrasikan ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kemendagri.
Arif mengatakan, polemik data pemilih seperti yang terjadi sekarang adalah hal yang sejak awal dia upayakan bisa dihindari. Caranya, kata dia, dengan uji publik atas proses integrasi sistem serta transparansi dari proses pemutakhiran dan pengolahan data pemilih. Sayangnya, menurut Arif, hingga kini KPU belum pernah melakukan uji publik yang dimaksudnya itu.
“Itulah yang dari awal kami minta KPU agar Sistem Data Pemilih diuji publik di depan DPR," ujar Arif. Uji publik yang dia minta bertujuan memastikan Sidalih yang dipakai KPU memang akurat dan memenuhi ketentuan peraturan-perundangan.
Bila dalam uji publik ditemukan ketidakberesan dalam proses pemutakhiran data, tegas Arif, maka kesalahan jelas ada di KPU. “Itu salahnya KPU. Kami minta mereka yakin dulu," kata dia.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan kementeriannya dan KPU sepakat untuk terus berkoordinasi dan memperbaiki data pemilih untuk Pemilu 2014. “Pengumuman DPT akan dilakukan setelah diyakini akurasinya,” ujar Gamawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.