Arif mengatakan KPU harus dapat membuktikan kesahihan dan akurasi data pemilih untuk Pemilu 2014 melalui data dan fakta. “Bukan sekadar rasa, tapi tentu ada fakta, juga data,” tegas dia.
Sebelumnya, penetapan DPT di tingkat kabupaten kota diminta ditunda selama 30 hari, dalam rapat dengar pendapat antara DPR, KPU, Bawaslu, serta Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Rabu (11/9/2013). KPU diminta memperbaiki data daftar pemilih dengan mengecek langsung di lapangan.
Keraguan atas akurasi DPT muncul dari beragam kalangan, sehingga penetapannya pun diragukan bisa dilakukan tepat waktu. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), adalah salah satu yang meragukan hal itu.
Direktur LP3ES Kurniawan Zein menilai, masih banyak daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang bermasalah. "Kami tidak tahu apakah sisa waktu sampai dengan 13 Oktober mencukupi, kami agak skeptis. Karena kalau dilihat dari cara komunikasi dua lembaga tersebut pada saat rapat dengan Komisi II DPR, mengindikasikan keduanya tidak memiliki inisiatif kerja sama terhadap perbaikan daftar pemilih dan saling lempar tanggung jawab," papar dia, Selasa (24/9/2013).
Perbedaan data pemilih milik KPU dan Dukcapil Kemendagri, menurut dia memperlihatkan ada masalah dalam daftar pemilih. Untuk itu, dia menegaskan kedua lembaga itu harus duduk bersama untuk mencermati dan memperbaiki DPSHP. Dia pun menilai kekacauan daftar pemilih hanya masalah teknis.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui ada 65 juta data pemilih yang belum sinkron, yaitu nomor induk kependudukan yang lebih atau kurang jumlah digitnya dibandingkan ketentuan resmi susunan NIK menurut Kemendagri. Jumlah standar dalam NIK adalah 16 digit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.