Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Simulator Budi Susanto

Kompas.com - 24/09/2013, 18:05 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM, Budi Susanto. Menurut Jaksa surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menyatakan eksepsi atau keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak. Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain saat membacakan tanggapan atas eksepsi Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Jaksa menegaskan bahwa penyidikan kasus simulator atas terdakwa Budi tidak bertentangan dengan hukum. Jaksa mengatakan, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002.

Penyidikan KPK juga bukan berdasarkan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta Polri menyerahkan kasus ke KPK. Menurut Jaksa, tanpa pelimpahan dari Polri, KPK tetap berhak menyidik kasus tersebut.

Kemudian, Jaksa membantah bahwa dakwaan yang disusunnya kabur, tidak cermat, tidak jelas, tidak konsisten, dan tidak lengkap. Jaksa menilai tim penasihat hukum KPK terlalu kaku dalam menafsirkan putusan secara cermat, jelas, dan lengkap. Terkait uraian waktu dan tempat kejadian dalam surat dakwaan, Jaksa berpendapat penasehat hukumlah yang tidak cermat membaca surat dakwaan.

"Pada awal paragraf surat dakwaan telah dicantumkan, dalam tahun 2010 dan tahun 2011, bertempat di kantor Korps Lalu Lintas Polri jalan MT Haryono, Kavling 37-38, Jakarta Selatan," terang Jaksa Iskandar Marwanto.

Sementara itu, Jaksa enggan menanggapi keberatan Budi terkait perjanjian jual beli pengadaan simulator dan penyitaan aset Budi maupun perusahaannya. Menurut Jaksa materi tersebut tidak termasuk dalam lingkup ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal tersebut disebutkan materi eksepsi hanya meliputi tiga hal, yaitu kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan.

Atas hal ini, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/10/2013). Hakim meminta waktu satu pekan untuk mempersiapkan putusan sela.

Seperti diketahui, Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar dari proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri. Budi juga disebut memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar.

Dalam dakwaan juga dikatakan Budi telah memperkaya pihak lain yaitu Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar. Selain itu kepada Wahyu Indra Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi sebesar Rp 20 juta. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830. Miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com