"Hari ini adalah sidang pertama dalam kaitannya dengan pemilu, dalam hal ini pemilukada," ujar Hakim MK Akil Mochtar saat membuka sidang pada pukul 14.15 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa.
Sidang kali ini menghadirkan pihak pemohon, yaitu kubu Khofifah, termasuk kuasa hukumnya dan pihak terlapor, yakni KPU Jawa Timur. Berdasarkan permohonan yang diajukan tersebut, pemohon meminta MK membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum terhadap keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 23/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara serta keputusan KPU Nomor 24/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah terpilih hingga memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1 dengan diawasi oleh KPU dan Bawaslu.
Seperti diketahui, pemilihan gubernur Jawa Timur dimenangkan oleh pasangan petahana Soekarwo dan Saifullah Yusuf. Selisih suara pasangan ini dengan pasangan Khofifah-Herman adalah 1.670.801 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara terakhir, Soekarwo-Saifullah Yusuf memperoleh 8.195.816 suara atau 47,25 persen suara sah pemilu itu. Adapun Khofifah-Herman mengumpulkan 6.525.015 suara atau 37,62 persen suara sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.