Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Khofifah-Herman

Kompas.com - 24/09/2013, 15:11 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur pada Selasa (24/9/2013) dengan agenda pemeriksaan perkara. Sidang ini digelar setelah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja melakukan gugatan ke MK, Rabu (18/9/2013).

"Hari ini adalah sidang pertama dalam kaitannya dengan pemilu, dalam hal ini pemilukada," ujar Hakim MK Akil Mochtar saat membuka sidang pada pukul 14.15 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa.

KOMPAS.COM Calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah menggelar kampanye terakhir di Gelanggang Olahraga Sidoarjo, Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24/8/2013)

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 117/PHPU.D-XI/2013 tersebut mendalilkan telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan pemilukada tersebut. Beberapa pelanggaran antara lain penggelembungan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa); pengurangan jumlah perolehan suara pemohon; hingga penggunaan dana APBD oleh pasangan calon nomor urut 1 untuk penggalangan dukungan partai pengusung pasangan Karsa.

Sidang kali ini menghadirkan pihak pemohon, yaitu kubu Khofifah, termasuk kuasa hukumnya dan pihak terlapor, yakni KPU Jawa Timur. Berdasarkan permohonan yang diajukan tersebut, pemohon meminta MK membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum terhadap keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 23/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara serta keputusan KPU Nomor 24/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah terpilih hingga memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1 dengan diawasi oleh KPU dan Bawaslu.

Seperti diketahui, pemilihan gubernur Jawa Timur dimenangkan oleh pasangan petahana Soekarwo dan Saifullah Yusuf. Selisih suara pasangan ini dengan pasangan Khofifah-Herman adalah 1.670.801 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara terakhir, Soekarwo-Saifullah Yusuf memperoleh 8.195.816 suara atau 47,25 persen suara sah pemilu itu. Adapun Khofifah-Herman mengumpulkan 6.525.015 suara atau 37,62 persen suara sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com