Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Politikus Golkar yang Diduga Menyuap Wa Ode

Kompas.com - 23/09/2013, 17:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan politikus Partai Golkar, Haris Andi Surahman, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Senin (23/9/2013). Haris ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih kurang tujuh jam.

"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Menurut Johan, penahanan dilakukan terkait kepentingan penyidikan. Haris diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama KPK pada 20 September 2013.

KPK menetapkan Haris sebagai tersangka sekitar akhir tahun lalu. Dia diduga bersama-sama Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati. Penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara Wa Ode dan Fahd.

TRIBUN NEWS/HERUDIN Anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012). Dia didakwa menerima uang suap Rp 6 miliar untuk meloloskan daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.

Adapun Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, Fahd dituntut tiga tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pihak penyuap.

Haris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Peran Haris terungkap dalam persidangan kasus Fahd dan Wa Ode. Berdasarkan surat dakwaan Fahd, Haris seolah berperan sebagai perantara antara anak pedangdut A Rafiq itu dan Wa Ode.

Sekitar September 2010, Fahd menemui Haris di Gedung Sekretariat DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Fahd meminta agar Haris mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah, sebagai daerah penerima DPID. Haris pun, menurut dakwaan, menghubungkan Fahd dengan Wa Ode Nurhayati.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, bahkan Fahd mengaku memberikan uang Rp 500 juta sebagai imbalan untuk Haris. Menurut Fahd, Haris bekerja sebagai staf ahli anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar, Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Fahd mengaku pertama kali bertemu Haris pada 2009. Saat itu Fahd ikut dalam tim pemenangan Jusuf Kalla-Wiranto untuk wilayah Sumatera dalam Pemilihan Umum 2009. Ketika itu, menurut Fahd, dia menganggap Haris sebagai orang dekat Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden RI yang juga politikus senior Partai Golkar.

“Yang saya tahu, di mana ada JK, di situ ada Haris,” ucapnya.

Atas terungkapnya peran Haris, majelis hakim Pengadilan Tipikor beberapa kali memerintahkan KPK untuk menangkap Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com