"Ayah saya dan saksi lainnya tidak hadir karena sedang nonton F1 di Singapura," kata saksi Andi Revi Febrianto Sose, yang juga putra Pakurimba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango langsung mengingatkan bahwa kehadiran seseorang bersaksi di persidangan merupakan kewajiban. Menurut dia, jika saksi telah lebih dulu menerima surat panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, seharusnya saksi membatalkan urusan lain.
Nawawi juga menyindir saksi Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta yang batal hadir beberapa waktu lalu. Anis Matta meminta izin untuk tidak bisa hadir hingga tanggal 23 September 2013 karena ada acara partai.
"Saksi itu kewajiban bagi warga negara yang baik. Harusnya tidak mendahulukan nonton F1, mendahulukan kepentingan partai," kata Nawawi.
Nawawi meminta Jaksa Penuntut Umum KPK memanggil saksi sejak jauh hari sehingga tidak ada alasan tidak hadir karena keperluan lain. Adapun, Pakurimba dan Andi Reiza Akbar diperlukan keterangannya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Fathanah. Menurut kesaksian Revi sebelumnya, keluarganya mengenal Fathanah pada 2007.
Dalam dakwaan disebutkan, nama Fathanah tercantum sebagai direktur PT Intim Perkasa sejak 22 Februari 2011. Namun, Fathanah tidak pernah bekerja di perusahaan itu dan tidak menerima gaji. PT Intim Perkasa sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di pendistribusian minyak ke daerah Jakarta dan Makassar.
Fathanah pernah menawarkan adanya investor dari Korea pada perusahaan itu. Fathanah juga kerap meminjam uang kepada Pakurimba hingga miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.