Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nonton F1 di Singapura, Saksi Mangkir di Sidang Fathanah

Kompas.com - 23/09/2013, 14:02 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Pemilik PT Intim Perkasa Andi Pakurimba Sose dan putranya Andi Reiza Akbar Sose mangkir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang untuk terdakwa Ahmad Fathanah, Senin (23/9/2013). Keduanya tak hadir karena sedang menonton acara balapan F1 di Singapura.

"Ayah saya dan saksi lainnya tidak hadir karena sedang nonton F1 di Singapura," kata saksi Andi Revi Febrianto Sose, yang juga putra Pakurimba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango langsung mengingatkan bahwa kehadiran seseorang bersaksi di persidangan merupakan kewajiban. Menurut dia, jika saksi telah lebih dulu menerima surat panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, seharusnya saksi membatalkan urusan lain.

Nawawi juga menyindir saksi Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta yang batal hadir beberapa waktu lalu. Anis Matta meminta izin untuk tidak bisa hadir hingga tanggal 23 September 2013 karena ada acara partai.

"Saksi itu kewajiban bagi warga negara yang baik. Harusnya tidak mendahulukan nonton F1, mendahulukan kepentingan partai," kata Nawawi.

Nawawi meminta Jaksa Penuntut Umum KPK memanggil saksi sejak jauh hari sehingga tidak ada alasan tidak hadir karena keperluan lain. Adapun, Pakurimba dan Andi Reiza Akbar diperlukan keterangannya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Fathanah. Menurut kesaksian Revi sebelumnya, keluarganya mengenal Fathanah pada 2007.

Dalam dakwaan disebutkan, nama Fathanah tercantum sebagai direktur PT Intim Perkasa sejak 22 Februari 2011. Namun, Fathanah tidak pernah bekerja di perusahaan itu dan tidak menerima gaji. PT Intim Perkasa sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di pendistribusian minyak ke daerah Jakarta dan Makassar.

Fathanah pernah menawarkan adanya investor dari Korea pada perusahaan itu. Fathanah juga kerap meminjam uang kepada Pakurimba hingga miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com