"Djoko Susilo fisioterapi saja, sudah balik, tidak dirawat," kata Johan di Jakarta.
Sebelumnya diberitakan bahwa Djoko dibawa ke RSCM karena mengeluh sakit. Adapun Djoko divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri. Kini dia mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Di pengadilan tingkat pertama, Djoko dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator SIM roda dua dan roda empat.
Dia juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. Dalam amar putusannya, majelis hakim Tipikor memerintahkan agar aset-aset Djoko yang dianggap berasal dari tindak pidana korupsi disita negara. Nilai aset Djoko yang disita mencapai Rp 200 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.