Dia divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri.
"Djoko dibawa ke RSCM, tadi siang karena sakit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Namun, Johan mengaku tidak tahu penyakit yang diderita Djoko sehingga jenderal bintang dua itu dilarikan ke rumah sakit. Menurut Johan, kewenangan penahanan Djoko kini berada di majelis hakim Pengadilan Tipikor setelah dia divonis bersalah di Tipikor beberapa waktu lalu. Adapun Djoko kini tengah mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Di pengadilan tingkat pertama, Djoko dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator SIM roda dua dan roda empat.
Dia juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. Dalam amar putusannya, majelis hakim Tipikor memerintahkan agar aset-aset Djoko yang dianggap berasal dari tindak pidana korupsi agar disita negara. Nilai aset Djoko yang disita mencapai Rp 200 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.