Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW: BAP Labora Lemah, Kepolisian Ingin Lindungi Pejabatnya

Kompas.com - 20/09/2013, 10:58 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepolisian dinilai tengah melindungi para pejabatnya terkait tindak pidana korupsi yang menjerat Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, Papua. Hal itu terlihat dari berita acara pemeriksaan (BAP) Labora yang diserahkan ke Kejaksaan.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, BAP yang disusun Kepolisian sangat lemah. Menurut dia, dari BAP terlihat Kepolisian tidak profesional dalam menuntaskan kasus aliran dana kepada 33 pejabat Polri dari Labora.

Data yang diperoleh IPW, dari Januari 2012 sampai Maret 2013 , Labora menyetor hingga Rp 10,9 miliar kepada 33 pejabat Polri. Mereka yang menerima mulai dari Kepala Pospol, Kepala Polsek, Kepala Polres, Propam, Direktur, Ajudan Kapolda, Kapolda Papua, hingga pejabat di Mabes Polri.

"Dalam BAP tidak disebutkan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Padahal Labora memiliki data lengkap bahwa 33 pejabat Polri menerima aliran dana dari Labora. Dari BAP terlihat polisi mencoba melindungi 33 pejabatnya," kata Neta di Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Neta mengaku khawatir Labora bakal divonis bebas di pengadilan akibat lemahnya BAP. Nantinya, Kejaksaan akan menyusun dakwaan dari BAP itu. Pasalnya, kata Neta, tahun 2007 dan 2010 Labora pernah dituduh korupsi namun bebas lantaran lemahnya BAP.

"Mabes Polri harus ikut membantu menuntaskan kasus ini dengan terang benderang, bukan menutupi dan kemudian mengorbankan Labora," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan menyatakan lengkap berkas tiga perkara yang menjerat Labora, yakni terkait bisnis BBM ilegal, kayu ilegal, dan pencucian uang. Labora juga sudah melaporkan soal aliran dana ke pejabat Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari Labora. Menurut dia, Polri komitmen untuk menindak tindak pidana, apalagi korupsi.

"Ini kan sedang berproses," kata Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com