Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kamis (19/9/2013), di Jakarta, juga berharap, kepala daerah dan pegawai negeri sipil (PNS) yang mengikuti konvensi tidak meninggalkan pekerjaan utamanya sebagai pelayan masyarakat.
Gamawan minta masyarakat dan media massa mengontrol kepala daerah dan PNS yang menjadi peserta konvensi. Mengikuti konvensi merupakan kepentingan pribadi sehingga penggunaan fasilitas dinas atau fasilitas jabatan untuk kegiatan tersebut merupakan penyalahgunaan fasilitas.
Mundur
Selain PNS dan kepala daerah, konvensi Partai Demokrat juga diikuti sejumlah pejabat publik, seperti pimpinan lembaga negara dan menteri.
Untuk memastikan tidak adanya fasilitas negara yang digunakan dalam konvensi, Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf memberi apresiasi jika ada peserta konvensi yang juga pejabat publik mundur dari jabatannya.
”Dalam konvensi tidak ada aturan (bagi peserta mundur dari jabatan publik). Namun, dalam hidup ada yang lebih tinggi dari aturan, yaitu etika. Politik harus mengedepankan etika,” katanya (Kompas, 13/9/2013).
Salah satu peserta konvensi yang telah menyatakan mundur dari PNS adalah Dino Patti Djalal. Sementara, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri untuk menghindari konflik kepentingan dalam statusnya sebagai peserta konvensi.
”Saya sudah menyampaikan kepada Bapak Presiden bahwa saya siap mundur menjadi menteri apabila ada benturan kepentingan. Hak prerogatif ada pada Presiden dan beliau sedang mempelajari masalah ini,” tutur Gita seusai memberi kuliah umum di Universitas Islam Malang, Jawa Timur.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan belum berniat mundur dari jabatannya. Dahlan menyatakan tidak akan kampanye dalam konvensi karena hal itu akan dilakukan oleh relawannya.
”Saya menganggap (mengikuti konvensi) ini adalah ruang untuk menguji, apakah mampu menyelesaikan tugas sebagai Ketua DPR sekaligus kampanye? Karena ujian untuk jadi presiden lebih besar, jadi ini bagian dari uji coba sebelum jadi presiden,” ujar Marzuki, beberapa saat lalu.
Juru Bicara Komite Konvensi Partai Demokrat Rully Charis menuturkan, komite tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan peserta konvensi mundur dari posisinya sebagai pejabat publik. Kewenangan tersebut berada di tangan atasan atau lembaga dari pejabat yang mengikuti konvensi.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komite Konvensi Suaidi Marasabessy. Menurut dia, kewenangan menentukan seorang peserta konvensi mundur dari jabatannya dipegang oleh atasannya. ”Jika ia seorang menteri, kewenangan berada di tangan Presiden,” tuturnya.
Menurut Suaidi, acuan komite dalam menentukan persyaratan peserta konvensi adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pada Pasal 5, ada 18 poin syarat calon Presiden, antara lain disebutkan tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia. Tidak ada dari syarat-syarat itu yang menyebutkan calon harus mundur dari jabatannya.
Meski demikian, pada Pasal 6 disebutkan, pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai calon presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. (DIA/INA/ATO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.