Pihak Kemenag, dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, lanjutnya, tidak memperinci komponen-komponen apa saja yang ada dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Kita tidak tahu uang haji kita sudah berapa, sudah berapa tahu, jasa bunganya berapa," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (19/8/2013).
Firdaus mengatakan, dua hal yang patut dicermati dalam kaitannya dengan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji adalah dana ibadah haji dan pelayanan ibadah haji. Menurutnya, UU No. 13 tahun 2008 yang mengatur masalah haji dan umrah tidak menjamin aturan tentang dana haji, mulai dari setoran awal BPIH hingga perumusan komponen-komponen dalam BPIH.
"Dalam UU disebutkan bahwa jemaah haji menanggung seluruh biaya yang berkaitan dengan dirinya, faktanya, banyak sekali uang jemaah haji yang digunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitan dengan dirinya, seperti honor petugas, hotel petugas, uang saku petugas, yang semestinya dalam UU menjadi tanggung jawab pemerintah," jelasnya.
Selain itu, ia juga mengkritisi pelayanan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Kemenag. Ia melihat ketiadaan kultur dari masyarakat, terutama jemaah haji untuk kritis terhadap pelayanan ibadah haji. Jemaah haji hanya melihat haji semata-mata persoalan ibadah, padahal di dalamnya ada ikatan kontrak, yang didalamnya ada hak dan kewajiban, serta kemungkinan wanprestasi. Dengan demikian, ia meminta kepada pemerintah untuk membenahi karut-marutnya masalah haji tersebut melalui moratorium.
"Kami setuju moratorium dengan catatan adanya perbaikan regulasi dan perbaikan kelembagaan. Percuma saja jika moratorium tanpa dibarengi perbaikan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.