Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Soal Alasan Siaran Konvensi Demokrat, "TVRI" Mengada-ada

Kompas.com - 19/09/2013, 12:11 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tubagus Hasanuddin menilai alasan kesepakatan yang dibuat Komisi I dengan TVRI dalam rapat dengar pendapat terkait tayangan acara partai politik mengada-ada. Menurut Hasanuddin, kesepakatan itu belum dimuat dalam aturan tertulis sehingga tidak dapat dijadikan rujukan alasan penayangan siaran tunda dua jam Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat.

“Alasan TVRI mengada-ada. Tidak ada itu atas kesepakatan soal itu,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan rapat dengar pendapat dengan TVRI beberapa waktu lalu hanya menghasilkan keputusan secara umum bahwa TVRI di era sekarang ini perlu menyiarkan berita politik secara adil untuk keperluan pemilu.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA TB Hasanuddin

“Ini belum menyampai substansinya. Pertama kami harus sinkronkan sebatas mana yang diizinkan KPU, soal durasi dan format. Ini perlu duduk bersama lagi dalam RDP selanjutnya, belum selesai,” kata Hasanuddin.

Dengan hal seperti ini, Hasanuddin meminta agar TVRI tidak mencari alasan ataupun pembelaan dari DPR atas penayangan siaran tunda konvensi Partai Demokrat. Sebelumnya, Hasanuddin menilai apa yang dilakukan TVRI telah menyalahi fungsi stasiun televisi itu sebagai lembaga penyiaran publik yang independen. Hal ini karena porsi siaran yang ditayangkan TVRI cukup lama yakni mencapai 2-3 jam.

Saat memenuhi panggilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pihak TVRI mengaku telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI untuk menjadi media Pemilu. Setelah rapat itu, TVRI mulai menayangkan berita terkait Pemilu 2014 termasuk acara konvensi Demokrat.

Direktur Utama TVRI Farhat Syukri menjelaskan bahwa nantinya partai politik lain juga akan mendapat porsi yang sama seperti Demokrat. Seperti diberitakan, KPI memanggil pihak TVRI untuk klarifikasi siaran tunda Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. Hal ini menyusul kritikan DPR atas penayangan acara Konvensi Demokrat di TVRI selama sekitar 3 jam pada Minggu (15/9/2013) malam.

Penayangan ini diduga melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Tayangan konvensi dinilai tidak dalam konteks berita publik melainkan kelompok tertentu. Tayangan selama itu di televisi milik negara dianggap telah merampas kepentingan rakyat. Koalisi Masyarakat Peduli Netralitas Media juga melaporkan TVRI ke KPI. Mereka menilai siaran tunda Konvensi Partai Demokrat di TVRI telah merusak citra independensi TVRI dan memperlihatkan adanya intervensi kekuasaan terhadap media publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Nasional
KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

Nasional
PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

Nasional
Puan Sebut Tidak Beri Instruksi kepada Fraksi PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket

Puan Sebut Tidak Beri Instruksi kepada Fraksi PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket

Nasional
KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas karena Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres

KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas karena Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com