“Satu putusan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan rekan terlapor sendiri,” ungkap Anggota sekaligus Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, Rabu (18/9/2013).
Perkara yang dimaksudnya adalah dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Ketua Panwas Kota Samarinda Asmadi Asnan dan Koordinator Sekretariat Panwas Kota Samarinda Norman. Perkara diadukan rekan yang bersangkutam Noor Rahmawanto yang merupakan anggota Panwas Kota Samarinda. Perkara kedua adalah, dugaan pelanggaran dengan teradu tiga anggota KPU Kepulauan Sula, yaitu Joni Pura, Basri Buamona dan Bustamin Sanaba.
“Pihak pengadunya, Muhammad Asrun,” jelas mantan Anggota Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) itu.
Selanjutnya, perkara dengan teradu Ketua dan anggota KPU Murung Raya, yakni, Karnedi, Asliter, Rukmawansyah, Alponisus Djinu dan Yulilis. Keempat, putusan terhadap Ketua dan anggota KPU Garut, Aja Rowikarim, Abdul, Zakki Saleh, Urip Sudinara, Mustofa Fatah serta pegawai sekretariat KPU setempat Dudung. Kelima, pengaduan No.78/DKPP-PKE-II/2013 dengan pihak Teradu yaitu ketua dan anggota KPU Musi Rawas; Ngimadudin, Novriansyah, Suherdi Aris, Kenny. Perkara tersebut diadukan ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Musi Rawas, Lili Martiani dan Ahmad Bakri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.