"Sudah kita bicarakan tadi. Tidak ada melanggar," kata Farhat di kantor KPI, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Sementara itu, Ketua KPI Yudhariksawan mengatakan, pihaknya belum memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan TVRI. KPI tengah mempelajari dugaan pelanggaran yang ada dan penjelasan dari TVRI.
"Jadi tadi itu hanya sekedar menerima penjelasan. Kami belum menyimpulkan ada pelanggaran atau tidak karena belum diputuskan rapat pleno," kata Yudha.
Sebelumnya, pihak TVRI mengaku telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI untuk menjadi media Pemilu. Setelah rapat itu, TVRI mulai menayangkan berita terkait Pemilu 2014 termasuk acara konvensi Demokrat.
Farhat menjelaskan bahwa nantinya partai politik lain juga akan mendapat porsi yang sama seperti Demokrat.
Seperti diberitakan, KPI memanggil pihak TVRI untuk klarifikasi siaran tunda Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. Hal ini menyusul kritikan DPR atas penayangan acara Konvensi Demokrat di TVRI selama sekitar 3 jam pada Minggu (15/9/2013) malam.
Penayangan ini diduga melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Tayangan konvensi dinilai tidak dalam konteks berita publik melainkan kelompok tertentu. Tayangan selama itu di televisi milik negara dianggap telah merampas kepentingan rakyat.
Koalisi Masyarakat Peduli Netralitas Media juga melaporkan TVRI ke KPI. Mereka menilai siaran tunda Konvensi Partai Demokrat di TVRI telah merusak citra independensi TVRI dan memperlihatkan adanya intervensi kekuasaan terhadap media publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.