Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2013, 16:10 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPR, Rabu (18/9/2013). Ia mengaku lega karena dapat memberi penjelasan pada BK DPR terkait adanya aduan dari masyarakat yang menduga Priyo mengusulkan pemberian remisi untuk narapidana korupsi.

Priyo masuk ke ruang BK sekitar pukul 14.05, dan keluar dari ruang tersebut setelah menjawab beberapa pertanyaan selama sekitar 75 menit. Kepada BK, Priyo menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya dan bersikeras tak melakukan kesalahan atau melanggar kode etik anggota Dewan.

"Saya lega sudah memenuhi undangan BK DPR, saya memberi penjelasan panjang lebar, saya tak melakukan kesalahan. Soal sanksi, saya tidak dalam kewenangan menjawab," kata Priyo seusai menemui BK DPR, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, pemanggilan BK sangat ia manfaatkan untuk mengklarifikasi kabar yang beredar. Jika biasanya ia mengundang BK ke ruang kerja Wakil Ketua DPR, kali ini dirinya langsung menemui BK di ruangannya. Hadir dalam kesempatan itu Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan.

Priyo menuturkan, sebagai Wakil Ketua DPR bidang politik, hukum, dan keamanan, dirinya memiliki tugas untuk mendistribusikan semua aduan masyarakat, termasuk merespons surat dari sejumlah narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Janganlah kita mendiskriminasi pihak tertentu, siapa pun, ia perlu didistribusikan suratnya, terserah pada pihak lain mau mendengar atau tidak. Kadang kita harus memilih cara tidak populer, tapi membela akal sehat," ujarnya.

Untuk diketahui, pada 18 Juli 2013, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Gedung Parlemen untuk mengadukan Priyo ke BK DPR. Priyo diadukan karena dianggap memfasilitasi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, yang tergabung dalam koalisi tersebut menjelaskan, tindakan yang dilakukan Priyo memfasilitasi narapidana korupsi dengan mengirimkan surat penyampaian pengaduan kepada Presiden diduga melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Setidaknya, ada enam pelanggaran kode etik yang dilakukan Priyo atas langkahnya menyampaikan surat kepada Presiden.

Enam pelanggaran kode etik itu adalah karena berseberangan dengan enam pasal dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik, khususnya Pasal 2 Ayat 1, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 2, Pasal 3 Ayat 8, dan Pasal 9 Ayat 5. Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak BK DPR memanggil dan memeriksa Priyo atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Selain itu, BK DPR juga didesak untuk memberikan sanksi kepada Priyo apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan memberikan informasi kepada pelapor mengenai tindakan serta hasil yang telah dilakukan oleh BK DPR. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari perwakilan beberapa lembaga swadaya masyarakat, di antaranya ICW, Masyarakat Transparansi Indonesia, LBH Jakarta, YLBHI, Indonesian Legal Roundtable, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, dan Public Interest Lawyer Network.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com