"Minggu lalu beliau (Priyo) bilang akan hadir (menghadap BK), jam 02.00 siang," kata Trimedya, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Trimedya mengungkapkan, ada beberapa hal yang akan diklarifikasi kepada Priyo, antara lain tujuan Priyo bertemu dengan Fahd A Rafiq di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, dan tentang dugaan usulan pemberian remisi pada terpidana korupsi.
"Yang penting ditanyakan ke pak Priyo, ada apa dia menemui seseorang yang seblumnya menyebut nama dia," tandasnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 18 Juli 2013, Koalisi Masyarakat Sipil antikorupsi mendatangi Gedung Parlemen untuk mengadukan Priyo ke BK DPR. Priyo diadukan karena dianggap memfasilitasi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, yang tergabung dalam koalisi tersebut menjelaskan, tindakan yang dilakukan Priyo memfasilitasi narapidana korupsi dengan mengirimkan surat penyampaian pengaduan kepada presiden diduga melanggar Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2011 tentang Kode Etik.
Setidaknya, ada enam pelanggaran kode etik yang dilakukan Priyo atas langkahnya menyampaikan surat kepada Presiden. Enam pelanggaran kode etik itu adalah karena berseberangan dengan enam pasal dalam Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2011 tentang kode etik. Khususnya pasal 2 Ayat 1, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 2, Pasal 3 Ayat 8, dan Pasal 9 Ayat 5.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak BK DPR memanggil dan memeriksa Priyo atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Selain itu, BK DPR juga didesak untuk memberikan sanksi kepada Priyo apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan memberikan informasi pada pelapor mengenai tindakan serta hasil yang telah dilakukan oleh BK DPR.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari perwakilan beberapa lembaga swadaya masyarakat, di antaranya ICW, Masyarakat Transparansi Indonesia, LBH Jakarta, YLBHI, Indonesian Legal Roundtable, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, dan Public Interest Lawyer Network.
Priyo diketahui berkunjung ke LP Sukamiskin pada Sabtu (1/6/2013) sore. Ia mengaku sedang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Namun, Priyo juga tidak menampik maksud kunjungannya itu untuk bertemu dengan para rekannya sesama politisi Golkar, Fahd El Fouz, terpidana kasus dugaan korupsi proyek Al Quran.
Dalam kasus yang sama, nama Priyo sempat dikaitkan dengan sebuah catatan tangan Fahd yang berisi pembagian jatah fee proyek di Kementerian Agama. Nama Priyo yang ditulis dengan inisial PBS dituliskan menerima fee sebesar 1 persen. Namun, Priyo menampik tudingan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.