Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Otak Pembunuhan Siswi SMK Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 16/09/2013, 21:15 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Otak pembunuhan Ria Puspita Ristanti (17), siswi SMK YPKK Maguwoharjo, Sleman dituntut hukuman mati. Hardani (53), oknum polisi yang terakhir kali bertugas di Polsek Kalasan Sleman, oleh Jaksa dinyatakan terbukti merencanakan dan ikut terlibat dalam tindak perkosaan dan pembunuhan.

"Terdakwa yang membuat Yonas (disidang terpisah) membunuh korban secara keji. Tuntutan vonis mati dasari pertimbangan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi," jelas Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Handono di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (16/09/2013).

Hal yang memberatkan terdakwa selalu berbelit-belit saat diperiksa, bahkan sampai sekarang belum mengakui perbuatannya. Padahal fakta di persidangan telah membuktikan bahwa Hardani yang menginstruksikan Yonas agar membunuh korban.

"Hardani sebagai seorang polisi semestinya mengayomi masyarakat. Tapi ini justru menjadi pelaku intelektual tindak kriminal," tandasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, AKBP Bambang Wardani, ketika dimintai tanggapan terkait tuntutan hukuman mati terhadap klienya tak berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan akan segera menyiapkan replik.

Sidang kasus perkosaan dan pembunuhan siswi SMK YPKK Maguwoharjo Sleman ini akan dilanjutkan pada Kamis (26/09/2013) dengan agenda pembacaan replik oleh kuasa hukum. Sementara itu, Ayah korban, Setyo Hidayat mengaku puas atas tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Dia berharap hakim nantinya akan mengabulkan tuntutan hukuman mati tersebut. "Semoga hakim mengabulkan tuntutan itu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com