“Komite tidak memiliki kerja sama komersial dengan media mana pun hingga saat ini. Komite hanya menyediakan perangkat TV pool untuk memudahkan media mengambil konten walaupun banyak juga TV yang membawa kamera sendiri. Tentang disiarkan dalam bentuk apa dan bagaimana itu terserah judgment dari masing-masing media. Ada yang memasukkannya dalam program breaking news, program berita, ada juga siaran tunda,” ujar Rully saat dihubungi, Senin (16/9/2013).
Rully menilai acara konvensi tadi malam memiliki nilai berita yang cukup bagus sehingga banyak diliput oleh media massa. Sementara TVRI, kata Rully, sudah dianggap cukup profesional karena menayangkan acara konvensi dengan siaran tunda.
TVRI, lanjutnya, lebih memilih siaran Liga Italia yang memiliki rating lebih tinggi pada saat acara konvensi berlangsung. “Kita harus ikut mendorong TVRI menyiarkan acara-acara yang mendidik. Namun, tentunya hal yang paling penting adalah adanya perlakuan yang sama dan adil bagi pihak-pihak lain, khususnya parpol-parpol agar masyarakat memiliki sumber informasi yang beragam,” ujar mantan Direktur IT dan Komersial LKBN Antara.
Lebih lanjut, Rully menilai keberadaan TVRI seharusnya bisa dimanfaatkan oleh partai-partai politik lainnya yang tidak memiliki media massa. “Janganlah double standard pada TVRI yang kita miliki bersama, sementara media-media yang berafiliasi politik bebas menentukan siarannya yang mengarah pada kampanye,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPR mempertanyakan penayangan acara Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat yang disiarkan TVRI pada Minggu (15/9/2013) malam. Penayangan ini diduga melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
“Kalau sampai bukan dalam konteks berita publik, patut dipertanyakan karena TVRI itu milik negara, milik rakyat. Jadi, TVRI harus untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu,” ujar Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanudin di Kompleks Parlemen, Senin (16/9/2013).
Hasanudin menuturkan, siaran terkait partai politik bisa saja dilakukan sepanjang disajikan dalam format berita. Sementara dalam acara konvensi itu, TVRI menyiarkannya melalui blocking time selama beberapa jam.
“Kalau sampai beberapa jam, itu artinya ada kepentingan publik, ruang publik yang dirampas untuk kepentingan tertentu. Sementara siaran ini kan hanya kepentingan kelompok tertentu, menyalahi undang-undang,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Komisi I DPR, kata Hasanudin, akan menanyakan soal siaran itu kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas TVRI.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga diminta untuk segera memberikan respons atas penayangan siaran itu. Hasanudin juga meminta KPI tidak berdalih dengan prinsip keberimbangan porsi berita.
“Kalau bicara asas perimbangan harus jelas di KPI. Sementara ini kan belum jelas aturannya. Jangan kemudian KPI menetapkan aturan sendiri,” ucap Hasanudin.
Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di dalam Pasal 36 ayat 4 disebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Hal ini juga tertera dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.