Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Konvensi Demokrat Bantah Kerja Sama dengan "TVRI"

Kompas.com - 16/09/2013, 18:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komite Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat, Rully Charis, membantah adanya kerja sama antara Komite dan TVRI dalam menayangkan peluncuran konvensi pada Minggu (15/9/2013). Menurut Rully, tayangan konvensi yang disiarkan TVRI adalah siaran tunda, bukan siaran langsung.

“Komite tidak memiliki kerja sama komersial dengan media mana pun hingga saat ini. Komite hanya menyediakan perangkat TV pool untuk memudahkan media mengambil konten walaupun banyak juga TV yang membawa kamera sendiri. Tentang disiarkan dalam bentuk apa dan bagaimana itu terserah judgment dari masing-masing media. Ada yang memasukkannya dalam program breaking news, program berita, ada juga siaran tunda,” ujar Rully saat dihubungi, Senin (16/9/2013).

Rully menilai acara konvensi tadi malam memiliki nilai berita yang cukup bagus sehingga banyak diliput oleh media massa. Sementara TVRI, kata Rully, sudah dianggap cukup profesional karena menayangkan acara konvensi dengan siaran tunda.

TVRI, lanjutnya, lebih memilih siaran Liga Italia yang memiliki rating lebih tinggi pada saat acara konvensi berlangsung. “Kita harus ikut mendorong TVRI menyiarkan acara-acara yang mendidik. Namun, tentunya hal yang paling penting adalah adanya perlakuan yang sama dan adil bagi pihak-pihak lain, khususnya parpol-parpol agar masyarakat memiliki sumber informasi yang beragam,” ujar mantan Direktur IT dan Komersial LKBN Antara.

Lebih lanjut, Rully menilai keberadaan TVRI seharusnya bisa dimanfaatkan oleh partai-partai politik lainnya yang tidak memiliki media massa. “Janganlah double standard pada TVRI yang kita miliki bersama, sementara media-media yang berafiliasi politik bebas menentukan siarannya yang mengarah pada kampanye,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR mempertanyakan penayangan acara Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat yang disiarkan TVRI pada Minggu (15/9/2013) malam. Penayangan ini diduga melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

“Kalau sampai bukan dalam konteks berita publik, patut dipertanyakan karena TVRI itu milik negara, milik rakyat. Jadi, TVRI harus untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu,” ujar Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanudin di Kompleks Parlemen, Senin (16/9/2013).

Hasanudin menuturkan, siaran terkait partai politik bisa saja dilakukan sepanjang disajikan dalam format berita. Sementara dalam acara konvensi itu, TVRI menyiarkannya melalui blocking time selama beberapa jam.

“Kalau sampai beberapa jam, itu artinya ada kepentingan publik, ruang publik yang dirampas untuk kepentingan tertentu. Sementara siaran ini kan hanya kepentingan kelompok tertentu, menyalahi undang-undang,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Komisi I DPR, kata Hasanudin, akan menanyakan soal siaran itu kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas TVRI.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga diminta untuk segera memberikan respons atas penayangan siaran itu. Hasanudin juga meminta KPI tidak berdalih dengan prinsip keberimbangan porsi berita.

“Kalau bicara asas perimbangan harus jelas di KPI. Sementara ini kan belum jelas aturannya. Jangan kemudian KPI menetapkan aturan sendiri,” ucap Hasanudin.

Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di dalam Pasal 36 ayat 4 disebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Hal ini juga tertera dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com