JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Timur Pradopo akan melakukan evaluasi terkait anggotanya yang memiliki pekerjaan lain di luar tugas kedinasan. Ia menyatakan semua personel kepolisian harus bertugas sesuai aturan dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Semua kita evaluasi, tidak ada yang bersifat pribadi," kata Timur, di sela-sela rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, di Gedung Parleman, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Untuk diketahui, evaluasi ini dilakukan menyikapi adanya dugaan anggota polisi yang sering menyibukkan diri dalam pekerjaan tambahan. Semakin mencuat saat Aipda Anumerta Sukardi tewas ditembak orang tak dikenal di depan Gedung KPK, Jakarta, ketika tengah mengawal enam truk. Namun begitu, Timur memastikan apa yang dilakukan Sukardi merupakan tugas resmi, dan bukan pekerjaan sampingan yang dikerjakan sendiri.
"Tidak ada (side job), semua kedinasan. Kita bisa bicara, tapi itu (harus) dievaluasi," tandasnya.
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie sempat mengatakan bahwa Aipda Anumerta Sukardi tengah melakukan pekerjaan sampingan saat terjadi penembakan. Karena sebagai anggota provos, Sukardi harus melapor pada pimpinannya saat akan melakukan pekerjaan sampingan dan tidak seharusnya mengawal truk tanpa prosedur pengawalan yang berlaku.
Ronny meyakini Sukardi saat itu tidak melapor pada pimpinannya sehingga mengawal truk tersebut sendiri. Jika Sukardi sudah melapor namun tidak ada respon maka pimpinan harus bertanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.