Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta, "Lawan" Mobil Murah!

Kompas.com - 16/09/2013, 05:59 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mobil murah memunculkan polemik. Terlepas dari argumentasi yang diajukan para pihak yang pro ataupun kontra, satu hal yang dapat dipastikan adalah kepadatan jalanan Jakarta akan bertambah. Bagaimana gambarannya? Lalu, apa yang bisa dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pengampu wilayah yang diperkirakan menanggung dampak terbesar dari kebijakan mobil murah?

"(Dengan tambahan mobil ini) diprediksi kecepatan berkendara di Jakarta saat jam-jam sibuk di jalur padat hanya akan berkisar 9 kilometer per jam," ujar Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit, Minggu (15/9/2013). Saat ini, imbuh dia, laju kendaraan pada jam puncak di jalur padat Jakarta adalah 10-12 kilometer per jam.

Bakal semakin macetnya jalanan Jakarta dengan kehadiran mobil yang diklaim murah itu, menurut Danang, merupakan akibat dari ketadaan aturan yang melarang mobil itu dijual di kawasan Jabodetabek. Sementara itu, dengan arus perputaran uang nasional terbesar ada di Jabodetabek, tak bisa dihindari bahwa pembelian terbanyak juga akan terjadi di wilayah ini.

Padahal, menurut Danang, aturan untuk membatasi penjualan mobil di wilayah tertentu tidak mustahil dibuat. "Misalnya Polda Metro Jaya ataupun Kepolisian Bogor tidak diperbolehkan memberikan pelat nomor kendaraan untuk mobil ini," ujar guru besar transportasi dari Universitas Gadjah Mada tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut Danang, memang akan menanggung akibat paling besar dari adanya kebijakan pemerintah pusat itu. Menurut dia, satu-satunya langkah yang sekarang dapat diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas kebijakan yang sudah diputuskan itu adalah melakukan "perlawanan".

"Perlawanan" Jakarta...

"(Lawan dengan) mencari investasi besar-besaran untuk perbaikan dan pembangunan transportasi publik," tekan Danang. Bila pemerintah pusat berpendapat tak ada masalah dengan membuat kebijakan yang menghadirkan mobil murah, lanjut dia, maka "perlawanan" paling efektif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah dengan memudahkan orang melalui angkutan publik yang murah, nyaman, dan berwawasan lingkungan. "Solusinya, angkutan publik!" ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Danang pernah memaparkan contoh sukses mengatasi kemacetan di dua kota besar Asia, yaitu Bangkok di Thailand dan Tokyo di Jepang. Punya sejarah kemacetan parah di masa lalu, kini Bangkok memiliki laju rata-rata kendaraan pada jam sibuk mencapai 18 kilometer per jam, sementara Tokyo 21 kilometer per jam. "Kedua kota sukses mengatasi kemacetan dengan perbaikan dan pembangunan transportasi publik," ujar Danang.

Di tengah persoalan kemacetan yang tiada akhir di Jakarta, kontroversi soal bahan bakar minyak bersubsidi, dan tekanan terhadap neraca berjalan dari impor minyak; pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 tentang insentif penjualan atas barang mewah bagi produksi mobil ramah lingkungan.

Pada intinya peraturan itu membebaskan pajak untuk mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak per liter untuk jarak tempuh 20 kilometer. Oleh karenanya, pada awal bulan ini, berbagai agen tunggal pemegang merek kendaraan bermotor seperti Honda, Toyota, dan Daihatsu langsung membanjiri pasar Indonesia dengan tawaran mobil "murah".

Para produsen dan agen penjualan itu dikabarkan mematok target produksi 4.000 unit per bulan untuk pasar Indonesia, menyusul terbitnya aturan tersebut. Belum sebulan sejak peluncuran beberapa merek dan tipe mobil "murah", pesanan yang tercatat untuk mobil itu disebut sudah mencapai 11.000 unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com