Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Calon Haji Bengkulu Dilarang Bawa Tempoyak

Kompas.com - 14/09/2013, 07:45 WIB
BENGKULU, KOMPAS.com -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Suardi Abbas mengatakan, jemaah calon haji asal daerah itu dilarang membawa tempoyak, makanan khas berbahan durian fermentasi, karena berbau tajam.

"Barang yang berbau tajam, berair dan benda tajam merupakan barang yang dilarang dibawa jemaah, termasuk makanan tempoyak, sebab berbau tajam," katanya di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan hal itu saat pemeriksaan dan penimbangan koper para calon haji yang tergabung dalam kloter 5 di Asrama Haji Bengkulu.

Pemeriksaan koper calon haji dengan mesin sinar X atau X-ray dilakukan di Asrama Haji Bengkulu sebab Bandara Fatmawati Bengkulu sudah menjadi embarkasi haji antara.

Dengan status baru yang ditetapkan Kementerian Agama pada Agustus 2013, seluruh proses pemberangkatan para calon haji, mulai dari pemeriksaan koper untuk bagasi dan tas atau tentengan di kabin pesawat dilaksanakan di Asrama Haji Bengkulu.

"Termasuk pembagian gelang, uang 'biaya hidup' dan lainnya dilakukan di Bengkulu, jadi calon haji hanya transit di Padang, sebelum menuju Jeddah," katanya.

Sebelumnya, seluruh proses tersebut dilaksanakan di embarkasi haji Padang, Sumatra Barat, sehingga para calon haji diharuskan menginap satu malam di Asrama Haji Padang.

Para calon haji kloter 5 asal Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah akan masuk asrama dan menjalani karantina pada Sabtu (14/9/2013).

Pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00, akan digelar upacara pelepasan calon jemaah haji menuju Jeddah, dan pukul 22.00 dijadwalkan terbang ke Padang, Sumatra Barat.

"Selanjutnya Minggu (15/9/2013) mereka akan diberangkatkan dari Padang menuju Jeddah," katanya.

Petugas Balai Teknik Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Damser Pasaribu mengatakan mesin pemeriksa atau X-ray didatangkan dari Jakarta yakni pemeriksa koper yang masuk bagasi dan alat pemeriksa barang bawaan kecil yang ditempatkan di kabin pesawat.

"Untuk koper di bagasi maksimal 32 kilogram sedangkan di kabin pesawat maksimal 10 kilogram," katanya.

Pasaribu mengatakan ada beberapa benda yang dilarang dibawa CJH yakni benda yang bertekanan gas dan yang mudah terbakar, benda yang mudah meledak, bahan kimia oksidasi dan beracun, benda tajam, serta bahan makanan yang berbau seperti tempoyak.

Mesin x-ray, kata dia, untuk mendeteksi barang bawaan tanpa melihat langsung barang atau membongkar barang yang dibawa.

"Semuanya terlihat, kalau mencurigakan kami periksa, seperti pisau, korek api, gunting, juga bahan makanan yang berbau seperti tempoyak itu tidak boleh," katanya.

Saat tiba di Padang kata dia, tidak ada lagi pemeriksaan terhadap barang-barang calon haji, tinggal menunggu pemberangkatan menuju Jeddah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com