Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, instansi kepolisian tidak pernah melarang setiap anggotanya untuk memiliki pekerjaan sampingan di luar tugas rutin sebagai anggota Polri.
Menurut Ronny, bahkan, di dalam UU tentang Kepolisian, terdapat pasal yang membolehkan seorang anggota polisi memiliki pekerjaan sampingan.
Ronny mengatakan, sebaiknya, ketika seorang anggota kepolisian memiliki pekerjaan sampingan, lebih baik dilaporkan kepada atasannya. Hal itu diperlukan guna mempermudah koordinasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tapi, kalau dia tidak melapor pimpinan, (maka) pimpinan tidak mungkin membiarkan dia sendirian. Sebaiknya, mereka lapor manakala tugas membahayakan nyawa," katanya.
Terpisah, Irwasum Polri Komjen Pol Imam Soedjarwo mengatakan, pengawalan yang dilakukan Aipda Sukardi merupakan bagian dari pekerjaannya. Selain itu, pengawalan itu dilakukan dengan sepengetahuan atasannya.
"Ada sprin (surat perintah) pengawalannya kemarin," kata Soedjarwo kepada Kompas.com.
Ia mengatakan, di dalam prosedur standar operasional (SOP), setiap kegiatan pengawalan harus dilakukan oleh dua orang. Namun, dalam kasus kemarin, pengawalan yang dilakukan Sukardi hanya dilakukan oleh satu orang.
Ia menambahkan, untuk setiap kegiatan pengawalan, Polri mempertimbangkan segala aspek, mulai dari jenis barang yang dibawa hingga kondisi keamanan selama perjalanan. Pertimbangan itulah yang digunakan untuk menentukan jenis kendaraan apa yang akan digunakan petugas untuk pengawalan.
"Oleh karena itu, nanti kita akan kaji lagi terkait SOP itu," tandasnya.
Aipda Sukardi ditembak sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa malam, saat mengawal truk pengangkut dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi B 6671 TXL. Dari hasil otopsi, diketahui jika terdapat empat luka tembak di tubuh Sukardi. Luka itu terdapat di dada, bahu, perut, dan tangan kirinya. Tiga proyektil peluru bersarang ditubuhnya. Satu peluru menembus tangan kirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.