Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Hakim PT Jabar

Kompas.com - 12/09/2013, 17:23 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — KPK menelusuri dugaan aliran dana ke hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menangani perkara banding kasus korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Diduga, ada uang yang dikucurkan untuk mengamankan perkara itu di tingkat banding.

Hakim PT Jabar Pasti Seferina Sinaga mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar aliran uang tersebut selama dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi bansos Bandung.

"Iya (ditanyakan), makanya tadi sudah saya luruskan," kata Pasti di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Menurut Pasti, dia sudah menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa dugaan aliran dana ke hakim PT Jabar seperti yang termuat dalam dakwaan hakim Setyabudi Tejocahyono itu tidaklah benar. "Itu enggak benar, makanya hari ini diluruskan," ujar Pasti.

Selebihnya, dia berjanji akan membuka masalah ini saat diperiksa dalam persidangan nanti. Surat dakwaan perkara suap terkait penanganan kasus bansos yang menjerat Setyabudi dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor Bandung beberapa waktu lalu.

Dalam surat dakwaan itu terungkap dugaan adanya aliran dana ke hakim PT Jabar, termasuk ke Pasti. Menurut surat dakwaan, hakim Setyabudi menjanjikan kepada Toto Hutagalung untuk menutup peran Dada dan Edi dalam perkara korupsi bansos dan memutus ringan tujuh terdakwa. Untuk itu, Setyabudi meminta uang Rp 3 miliar dari Toto.

Adapun Toto, Dada, dan Edi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Setyabudi. Toto bahkan sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung. Kemudian setelah perkara bansos Bandung ini masuk ke PT Jabar, Setyabudi diduga bekerja sama dengan ketua PT Jabar ketika itu, Sareh Wiyono, untuk mengamankan kasus tersebut.

Setelah pensiun, Sareh diduga mengarahkan pelaksana tugas Ketua PT Jabar Kristi Purnamiwulan untuk menentukan majelis hakim yang menangani perkara bansos. Majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding.

Untuk hal itu, Sareh meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto. Kristi kemudian menetapkan Majelis Hakim Banding perkara ini yakni terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.

Toto kemudian berhubungan dengan Pasti selaku Ketua Majelis Hakim. Menurut surat dakwaan, Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding. Dari Rp 1 miliar tersebut, sekitar Rp 850 juta akan diberikan kepada tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi.

Ia pun meminta penyerahan uang dilakukan satu pintu, melalui dirinya. Dari komitmen tersebut, Toto sudah memberikan Rp 500 juta kepada Pasti. Terkait dugaan aliran uang ini, hakim Kristi juga membantahnya.

Seusai diperiksa KPK sebagai saksi bagi Dada siang ini, Kristi membantah ikut mengamankan perkara korupsi bansos di tingkat banding. "Enggak ada, saya tidak tahu, saya ini kan bukan hakim tipikor. Saya hanya membantu perkara saja," ucapnya.

Dia juga membantah telah mengikuti arahan Sareh dalam menunjuk majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com