Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pasti Bantah Disuap dengan Izin Hotel

Kompas.com - 12/09/2013, 16:52 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga membantah bahwa izin Hotel Bumi Asih yang diterbitkan Pemerintah Kota Bandung untuknya merupakan bagian dari kesepakatan dalam mengamankan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di tingkat banding. Pasti mengaku sudah mengajukan izin tersebut kepada Pemkot Bandung jauh sebelum perkara bansos bergulir di PT Jabar, atau sekitar 10 tahun lalu.

"Itu enggak benar, orang saya sudah ajukan izin 10 tahun lalu. Sudah dibayar juga 10 tahun yang lalu," kata Pasti di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2013) seusai diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara bansos Bandung yang menjerat Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Pasti diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang juga melibatkan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono tersebut. Selebihnya, Pasti berjanji akan mengungkap lebih jauh saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan nantinya.

"Pokoknya nanti saya buka semua di persidangan," ujar Pasti.

Dalam surat dakwaan Setyabudi yang dibacakan tim jaksa KPK di PN Tipikor Bandung beberapa waktu lalu disebutkan bahwa Setyabudi menemui Mantan Ketua PT Jabar Sareh Wiyono agar PT Jabar menguatkan putusan PN Bandung atas perkara Bansos.

Kemudian Sareh mengarahkan pelaksana tugas PT Jabar Kristi Purnamiwulan untuk menunjuk Pasti Serefina Sinaga dan Fontian Munzil sebagai majelis hakim yang akan mengadili dan memeriksa perkara banding penyimpangan Bansos Kota Bandung.

Dada Rosada bersama Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung Edi Siswadi, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung bertemu di Lobby Hotel Topas Galeria untuk membahas permintaan uang dari terdakwa sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu sebagai biaya mengamankan perkara di PT Jabar sesuai yang diminta oleh Sareh.

Sebagai tindak lanjut pertemuan itu, Toto menemui Pasti meminta agar ia menguatkan putusan PN Bandung. Dalam pertemuan itu Toto menyerahkan dokumen bukti pengembalian kerugian uang negara sekaligus menawarkan bantuan dari Dada Rosada agar Hotel Bumi Asih yang terletak di Jalan Soekarno Hatta 452 A dapat ditingkatkan menjadi hotel bintang tiga.

Atas permintaan Toto itu, Pasti menyetujuinya. Selain memberi izin hotel, Dada juga diduga menjanjikan Rp 1 miliar kepada hakim di PT Jabar. Di Hotel Bumi Asih, Toto menyerahkan uang yang berasal dari Herry Nurhayat melalui Asep Triana sebesar Rp 500 juta kepada Pasti. Sisanya, akan dilunasi sebelum majelis hakim memutus banding perkara Bansos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com