Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prematur, Penembak Sukardi Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 12/09/2013, 15:48 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Polri yang menyatakan bahwa pembunuhan terhadap Aipda (anumerta) Sukardi merupakan kasus pembunuhan berencana dinilai prematur. Pasalnya, hingga saat ini polisi masih belum menangkap pelaku pembunuhan terhadap anggota Provos Polair Baharkam Polri tersebut.

"Saya kira masih terlalu prematur untuk menetapkan pasal apa yang digunakan dalam kasus ini," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada Kompas.com, Kamis (12/9/2013).

Untuk menyangkakan suatu pasal, menurut Umar, polisi harus menangkap terlebih dahulu tersangka tindak kejahatan tersebut. Setelah itu, polisi harus meningkatkan status pemeriksaan tersangka dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Baru kemudian polisi mulai menyangkakan pasal yang akan digunakan, termasuk menerapkan apakah harus menggunakan subsider atau juncto pasal apa," katanya.

Penyidik menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan terhadap pelaku pembunuh Aipda (anumerta) Sukardi. Padahal, sampai saat ini polisi masih belum menangkap pelaku.

Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Ronny Franky Sompie menduga, pelaku melakukan penghadangan terhadap korban yang pada saat itu sedang mengawal truk pengangkut elevator.

Selain itu, pelaku juga diketahui tidak merampas barang bawaan yang sedang dikawal korban, tetapi hanya pistol revolver milik korban.

"Kita lihat modus operandi penembakan tersebut. Kalau tidak direncanakan, bagaimana mereka melakukan penghadangan dan penembakan," katanya.

Selain diancam pasal pembunuhan berencana, pelaku juga diancam dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com