Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Pejabat SKK Migas Mengaku Ditanya soal Tupoksi

Kompas.com - 10/09/2013, 22:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Poppi Ahmad Nafis diperiksa KPK selama hampir 10 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan atasannya, Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini. Seusai diperiksa, Poppi mengatakan, penyidik KPK menanyainya seputar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) di SKK Migas, serta saat lembaga itu bernama BP Migas.

"Saya menjawab semua pertanyaan penyidik kebanyakan seputar tupoksi," ungkap Poppi.

Selebihnya soal materi pemeriksaan, pria yang mengenakan kemeja putih lengan panjang ini meminta wartawan untuk menanyakannya langsung kepada penyidik KPK. "Nanti tanya saja sama penyidik. Nanti hasil penyidikan biar bisa disimpulkan," ucapnya.

Kendati demikian, Poppi sempat membantah saat ditanya apakah dia terlibat dalam pengaturan tender minyak di SKK Migas. Menurut Poppi, penentuan perusahaan pemenang lelang dilakukan oleh tim, bukan kerja perorangan.

"Untuk menentukan, ditentukan oleh tim, bukan sendiri. Sudah, makasih ya," ujarnya.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK mencegah Poppi bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 14 Agustus 2013. Ia dicegah bersama Kepala Divisi Komersial Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, serta Presiden Direktur Parna Raya Grup, Artha Meri Simbolon, Presiden Direktur PT Zerotech Febri Prasetiadi Soeparta, dan Sekjen ESDM Waryono Karno.

Diduga, pihak-pihak yang dicegah ini mengetahui soal pengaturan tender dan pengadaan minyak saat SKK Migas masih bernama BP Migas.

Selain memeriksa Poppi, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni pegawai Kantor Pusat PT Pertamina, Bhimasakti dan Isdiana Karma Putri.

Sebelumnya KPK memeriksa pejabat SKK Migas lainnya, di antaranya Kepala Divisi Komersial Minyak SKK Migas Agus Sapto Rahardjo, staf Divisi Komersial Minyak SKK Migas Iman Permana, dan pegawai SKK Migas Ridha Pringgo.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya. KPK juga menetapkan Simon sebagai tersangka.

Diduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Terkait penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali menggeledah kantor SKK Migas. Dari sana, penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram.

Penyidik juga menemukan uang dalam deposit boks Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS. Selain uang, petugas KPK menyita Toyota Camry Hybrid yang diduga pemberian dari Deviardi untuk Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com