"Perpanjangan penahanan untuk 30 hari," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Deddy merupakan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Juni 2013. Deddy adalah tersangka pertama Hambalang yang ditahan KPK.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus, masih dibiarkan menghirup udara bebas.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Deddy, Andi, dan Teuku, dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara akibat proyek Hambalang mencapai Rp 463,66 miliar.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka. Berbeda dengan ketiga tersangka di atas, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.