"Buat kirim atlet ke Korea. Eh, wasit, ke Korea," kata Paul di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2013), tanpa menjelaskan lebih jauh terkait kepentingan apa Kemenpora mengirim wasit ke Korea.
Paul selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Menurut Paul, ketika itu, Wafid meminjam uang Rp 500 juta kepadanya.
"AK masih jauh dari proyek pemenang hambalang," ujarnya.
Selain itu, Paul mengaku sudah biasa dimintai tolong oleh Wafid untuk mencari dana pinjaman. Sebelumnya, menurut Paul, Kemenpora meminjam uangnya Rp 1 miliar dan belum dikembalikan hingga sekarang.
"Dia (Wafid) minta tolong ke saya itu biasa. Uang saya juga belum kembali oleh Pak Wafid," tutur Paul.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta Teuku Bagus Muhammad Noor. Ketiganya diduga terlibat penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek Hambalang.
Diduga, ada gelontoran dana miliaran rupiah ke Kemenpora dan ke anggota DPR dari PT Adhi Karya terkait pemenangan perusahaan itu sebagai pelaksana proyek pengadaan konstruksi Hambalang yang nilainya sekitar Rp 1,25 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.