"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
KPK memeriksa Poppi karena dia dianggap dapat memberikan informasi seputar kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat mantan atasannya. Poppi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 14 Agustus 2013. Ia dicegah bersama Kepala Divisi Komersial Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, serta Presiden Direktur Parna Raya Grup, Artha Meri Simbolon, Presiden Direktur PT Zerotech Febri Prasetiadi Soeparta, dan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Diduga, pihak-pihak yang dicegah ini tahu soal pengaturan tender dan pengadaan minyak saat SKK Migas masih bernama BP Migas. Selain memeriksa Poppi, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni pegawai kantor pusat PT Pertamina, Bhimasakti, dan Isdiana Karma Putri.
Sebelumnya, KPK memeriksa pejabat SKK Migas lainnya, di antaranya Kepala Divisi Komersial Minyak SKK Migas Agus Sapto Rahardjo, staf Divisi Komersial Minyak SKK Migas Iman Permana, dan pegawai SKK Migas Ridha Pringgo. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya. KPK juga menetapkan Simon sebagai tersangka. Diduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali menggeledah kantor SKK Migas. Dari sana, penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. Penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.