Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Transparansi Dana Kampanye Penting untuk Pendidikan Politik

Kompas.com - 09/09/2013, 17:46 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budiarti mengatakan, berdasarkan amanat UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, setiap calon anggota legislatif yang akan bertarung harus melaporkan dana kampanye kepada partai politik. Laporan ini kemudian akan diserahkan ke KPU untuk diaudit. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pendidikan politik kepada para pemilih.

"Ini kan ketentuan yang sudah ada dalam undang-undang. KPU hanya menambahkan saja," ujar Ida, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Ida memaparkan, ada tiga jenis laporan yang harus diserahkan caleg, yaitu laporan keuangan awal kampanye yang diberikan 14 hari sebelum rapat kampanye umum, dan laporan keuangan akhir yang diberikan 15 hari pasca pemungutan suara, serta laporan yang dilakukan secara periodik setiap tiga bulan sekali. 

"Dalam laporan awal, apabila terlambat didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Kalau laporan akhir terlambat, caleg yang terpilih akan didiskualifikasi." jelasnya.

Namun, tambah Ida, tak ada konsekuensi hukum terkait kualitas kelengkapan pelaporan dana kampanye para caleg. Sebab, selama ini laporan dana kampanye hanya mementingkan ketepatan waktu yang menjadi tolak ukur utama.

"Meskipun begitu, masyarakat nanti bisa menilai kalau ada laporan yang bolong-bolong," katanya.

Gagasan tentang pelaporan dana kampanye bagi caleg baru diberlakukan dalam proses pelaksanaan Pemilu 2014 yang sudah tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2012. Salah satu hal yang terdapat dalam UU tersebut adalah sumbangan yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 1 miliar dan untuk kelompok atau perusahaan tidak boleh lebih dari 7,5 miliar.

Selain itu, setiap partai politik wajib memiliki rekening khusus dana kampanye yang terpisah dari partai politik. Persoalan dana kampanye tersebut kemudian dibuat lebih rinci dalam Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang sudah diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2013 oleh Menteri Hukum dan HAM.

KPU pun merangkul Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk merumuskan hal-hal teknis yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com