Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Caleg Tak Perlu Terjebak soal Baliho dan Spanduk

Kompas.com - 09/09/2013, 15:05 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, para calon legislatif yang akan berkompetisi dalam pemilu 2014 seharusnya tidak hanya fokus mengenai aturan soal baliho dan spanduk. Menurutnya, para caleg masih memiliki ruang lain yang lebih luas untuk berekspresi seperti melalui poster, pamflet, dan sebagainya.

"Jangan hanya terjebak pada baliho dan spanduk. Mengenai baliho, itu sudah jelas menjadi domain partai," kata Ferry, saat bertemu perwakilan partai politik peserta pemilu di Gedung KPU, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Dalam pertemuan dengan perwakilan partai politik ini, KPU menyosialisasikan Peraturan KPU No 15 tahun 2013. Dalam peraturan tersebut pasal 17 dinyatakan bahwa baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi partai politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan. Sementara, spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPR, dan DPRD hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah.

"Zona wilayah ini nantinya ditentukan oleh KPU masing-masing (daerah) dan pemda," katanya.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa jika ditemukan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berhak mencopotnya setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jika terus-terusan (melakukan pelanggaran), kami akan berikan sanksi administratif berupa teguran," jelasnya.

Menurut Ferry, baliho dan reklame (billboard) menjadi ranah partai politik yang bisa diisi dengan nomor urut, lambang, visi-misi, program kerja, dan foto para pengurus partai politik yang bukan caleg.

Selain spanduk dan baliho, menurutnya, para caleg  bisa menyosialisasikan diri dengan alat peraga kampanye lain, seperti tatap muka, poster, pamflet, flyer, mug, payung, kaos, dan sebagainya, seperti yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan KPU No.1 Tahun 2013.

"Itu tidak dibatasi," katanya.

Sosialisasi terlambat

Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan partai politik mempertanyakam efektivitas Peraturan KPU yang sudah diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2013 oleh Menteri Hukum dan HAM. Di satu sisi, ada peserta yang meminta fleksibilitas aturan tersebut karena sulit dipraktikkan secara sempurna.

Ada pula yang meminta agar aturan tersebut dibuat lebih rinci agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di lapangan. Sementara itu, perwakilan dari Partai Golkar, Wahidah menyesalkan sosialisasi peraturan tersebut yang dinilainya lambat. Sebelum Peraturan KPU tersebut dibuat, caleg asal Kalimantan Timur tersebut sudah melakukan kontrak dengan salah satu pembuat billboard.

Tidak hanya itu, ia juga sudah mencetak baliho ukuran 4 x 7 m dengan perkiraan dua baliho di 14 kabupaten/kota yang menjadi daerah pemilihannya. Ia merasa mengalami kerugian secara finansial. Sebab, dalam peraturan baru KPU, para caleg tidak diperkenankan untuk mengiklankan dirinya lewat baliho dan billbord.

"Mereka terlalu lama menyosialisasikan aturan ini. Pikiran kita lebih dulu dari aturan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com