Dalam kecelakaan pada 1 Januari 2013 lalu, mobil yang dikendarai Rasyid menabrak Luxio dan menewaskan dua orang. Dia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. Artinya, Rasyid dapat bebas jika dalam masa percobaan 12 bulan tidak melakukan tindak pidana.
"Kalau bicara kasusnya anak Hatta Rajasa, ada indikasi Polri memberikan perlakuan yang berbeda, khusus dan lunak. Kalau bisa, yang ini jangan lagi," kata Adrianus saat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).
"Ini terkait anaknya Ahmad Dani apakah Polri seperti biasa memakai cara melihat-lihat orang, lalu memberikan perlakuan yang lunak. Saya menduga kalau niatnya seperti itu, seperti biasa pula, Polri banyak kilahnya," kata Adrianus.
Perlakuan yang khusus dari kepolisian tersebut, menurut Adrianus, tidak akan menimbulkan efek jera kepada orang-orang yang disebutnya kaum "jetset".
6 orang tewas
Seperti diketahui, Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul mengalami kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil tersebut menabrak dua minibus. Lancer bernomor polisi B 80 SAL tersebut melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan kehilangan kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah jalur ke arah Jakarta menuju Bogor.
Meski Dul masih remaja, polisi menyatakan bahwa dia dapat dikenakan hukuman pidana.
"Pengemudi Lancer nantinya bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).
Rikwanto menjelaskan bahwa kelalaian pengemudi akan terlihat dari hasil olah TKP. Dari olah TKP juga akan diketahui penyebab pengemudi lepas kendali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.