Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Kecelakaan Anak Ahmad Dhani: Orangtua, Bertanggungjawablah...

Kompas.com - 09/09/2013, 05:56 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tanpa peran dan dukungan orangtua, sosialisasi kepolisian tentang bahaya anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tidak akan berhasil. Banyak kejadian mendapatkan anak-anak yang mengemudikan kendaraan bermotor rentan mengalami kecelakaan. Mungkinkah orangtua ikut dipidana bila anak di bawah umur mengalami kecelakaan saat mengemudikan kendaraan bermotor?

"Sudah disampaikan berkali-kali, namun banyak (anak-anak) yang mencuri kesempatan. Orangtua diharapkan bertanggung jawab mengontrol anaknya itu," tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (8/9/2013) malam.

Selain orangtua, pihak kepolisian juga membutuhkan peran aktif sekolah, otoritas pendidikan, dan pemangku kepentingan lain terkait kebijakan lalu lintas untuk mencegah anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. 

Ahmad Dhani akan dipidana?

Terkait kecelakaan maut yang melibatkan anak bungsu musisi Ahmad Dhani, Minggu dini hari, Hindarsono mengatakan, kepolisian belum dapat memastikan apakah Dhani akan turut dikenakan pidana. "Kami tidak bisa menyimpulkan karena ini masih proses penyelidikan," ujar Hindarsono.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane berpendapat, Dhani harus terkena pidana, ditahan, dan menjalani proses hukum terkait kecelakaan itu. Menurut Neta, Dhani ikut menjadi penyebab kematian orang lain karena telah membelikan mobil kepada anaknya yang jelas di bawah umur, sekaligus membiarkan anaknya mengemudikan mobil itu.

AQJ, yang masih berusia 13 tahun, sudah pasti tidak memiliki surat izin mengemudi. Minggu dini hari, dia mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL, melaju di Tol Jagorawi dari arah Bogor menuju Jakarta.

Di Km 8, mobil yang dikemudikan AQJ menerobos pembatas tol, kemudian menabrak dua mobil yang melaju di jalur berlawanan arah. Dua mobil itu adalah Daihatsu Gran Max B 1349 TFM dan Toyota Avanza B 1882 UZJ.

Dalam kecelakaan itu, enam orang tewas dan sembilan orang yang lain luka berat. Korban tewas adalah penumpang Gran Max, sedangkan korban luka adalah tujuh orang penumpang Gran Max, AQJ, dan teman AQJ berinisial NS. Sementara dua penumpang Avanza tak terluka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com